Kemampuan Badan Usaha Pendamping Pertamina Harus Ditingkatkan

Hingga saat ini, papar Sudirman Said dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekjen ESDM M. Teguh Pamudji di Kantor BPH Migas, pekan lalu, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Surat Izin Niaga Umum kepada lebih dari 100 badan usaha. Namun hanya satu badan usaha saja yang dapat menjadi pendamping PT Pertamina.

“Bila seluruh badan usaha niaga umum bersinergi melakukan pendistribusian, akan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat di seluruh NKRI. Hanya badan usaha dengan kapabilitas yang handal saja yang patut diberikan penugasan untuk mendampingi PT Pertamina (Persero) dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi,” kata Sudirman.

Sekarang ini, jumlah BBM bersubsidi yang disalurkan oleh badan usaha pendamping, masih sangat kecil yaitu kurang dari 2% dari total kuota nasional. Oleh karena itu, peningkatan keseimbangan volume penyaluran BBM bersubsidi sangat penting dan ini sejalan dengan UU Anti Monopoli.

Lebih lanjut Menteri ESDM mengatakan, penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi pada wilayah kepulauan seperti Indonesia, bukanlah hal yang mudah. Keadaan geografis di daratan dan kondisi cuaca di lautan, menjadi penentu kelancaran penyaluran. Untuk itu, BPH Migas harus mendorong badan usaha untuk melakukan pengembangan pola distribusi yang melibatkan badan usaha, pemda dan investor setempat agar kegiatan penyaluran dapat berjalan lancar.

Menteri ESDM juga meminta agar dilakukan peningkatan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi, mengingat kuota BBM bersubsidi tahun 2015 tidak mengalami perubahan yaitu sebesar 46 juta KL. Dengan SDM yang terbatas, akan sulit dilakukan melakukan pengawasan. Oleh karenanya, BPH Migas perlu memanfaatkan teknologi informasi dan teknologi lainnya untuk sistem pengawasan. Idealnya, harus dibangun sistem pengawasan dengan menggunakan teknologi informasi sehingga seluruh konsumen pengguna dapat terpantau seketika. Namun hal itu tidak murah karena kendaraan yang diawasi sangat banyak. “Solusi terbaik adalah dengan memanfaatkan sistem yang sudah terbangun oleh pihak perbankan yang saat ini sedang berusaha mewujudkan rencana Bank Indonesia untuk melakukan pembayaran dengan cara non tunai,” tambahnya.

Mengakhiri sambutannya, Sudirman meminta badan usaha dapat saling bekerja sama agar dapat melaksanakan penugasan dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.