Kebijakan Penerimaan Migas 2017

Jakarta, Minyak dan gas bumi masih menjadi salah satu sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Untuk tahun 2017, Pemerintah menetapkan 5 kebijakan penerimaan migas, antara lain melaksanakan monitoring proyek pengembangan lapangan onstream di tahun 2017 agar dapat berjalan tepat waktu.

”Rencananya akan ada 6 proyek yang onstream di tahun 2017 yaitu Madura BD dengan KKS Husky Oil, Cikarang Tegal Pesing (Pertamina EP), Tanjung fase satu (Pertamina EP), laut dalam Jangkrik (ENI Muara Bakau), Jangkrik North East (ENI Muara Bakau) dan Subang (Pertamina EP),” papar Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja dalam raker dengan Badan Anggaran DPR, Rabu (13/7).

Kebijakan kedua adalah menjalankan upaya peningkatan lifting migas sebagaimana INPRES No. 2 tahun 2012 tentang peningkatan produksi. Ketiga, mendorong pelaksanaan operasional kegiatan usaha hulu migas yang efektif dan efisien.

Keempat, mendorong optimalisasi pemanfaatan gas bumi ke stakeholder domestik. “Ini akan sangat terkait dengan kebijakan pembangunan infrastruktur, baik untuk PLN maupun industri. Supaya gas digunakan semaksimal mungkin untuk dalam negeri,” tambahnya.

Kelima, penerapan kebijakan penetapan harga gas bumu tertentu berdasarkan paket kebijakan stimulus ekonomi yang akan ditetapkan dalam Perpres untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.  (AN)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.