Kandungan BBN Ditingkatkan Jadi 15 Persen

Jakarta, Pemerintah meningkatkan kandungan Bahan Bakar Nabati (BBN) dalam campuran Solar dari 10% menjadi 15% yang rencananya akan mulai diberlakukan April 2015. Hal ini dilakukan untuk mengurangi impor BBM dan dapat menghemat uang negara sebesar US$ 1,3 miliar per tahun.

“Rapat Kabinet Terbatas siang tadi memutuskan bahwa kita akan mendorong penggunaan biofuel mandatory menjadi minimal 15 persen di tahun ini,” kata Menteri ESDM Sudirman Said di Kementerian ESDM, Senin (16/3).

Menurut Sudirman, Pemerintah sepakat untuk meningkatkan penggunaan BBN secara bertahap dan tahun depan ditargetkan penggunaan BBN dapat meningkat menjadi 20%. Terkait keputusan ini, Pemerintah akan menerbitkan Permen ESDM dalam waktu dekat. "Draft-nya sudah disiapkan dan satu dua hari akan dikeluarkan Permen-nya,” kata dia.

Selain itu, Pemerintah juga akan mengundang para pengusaha di bidang BBN agar membantu pemerintah dalam meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan tersebut. “Jadi kepada Pertamina, kita akan berikan penugasan supaya menyiapkan diri. Kepada para pelaku usaha sawit, saya akan mengundang mereka dalam waktu dekat,” tambahnya.

Diakui Menteri ESDM, kebijakan baru ini akan mempengaruhi pasar kelapa sawit di Indonesia sebagai dampak peningkatan permintaan baru. Penyerapan biofuel diperkirakan dapat mencapai 5,3 juta KL per tahun.

Kebijakan mandatory BBN ini merupakan salah satu dari tujuh paket kebijakan ekonomi yang dilakukan pemerintah menyusul melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Tujuh paket kebijakan ekonomi tersebut adalah:

  1. Pemberian tax allowance untuk perusahaan yang melakukan investasi di Indonesia, menciptakan lapangan kerja, berorientasi ekspor dan yang melakukan riset dan pengembangan di Indonesia.
  2. Pemberian insentif PPN kepada industri galangan kapal dan beberapa industri yang prioritas seperti pertanian.
  3. Melakukan kebijakan antidumping.
  4. Kebijakan bebas visa kunjungan singkat wisatawan mancanegara.
  5. Peningkatan kewajiban penggunaan BBN dalam Solar menjadi 15%.
  6. Penerapan letter of credit (LC) untuk produk sumber daya alam yaitu tambang, batubara, migas, CPO.
  7. Restrukturisasi dan revitalisasi industri reasuransi domestik. (TW)
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.