Jawab Keraguan Investasi Migas, 16 WK Migas Telah Gunakan Sistem Gross Split

Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, sejak diberlakukannya Production Sharing Contract (PSC) skema Gross Split pada awal 2017, sudah ada 16 Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (WK migas) yang menggunakan sistem tersebut.

"Saat ini sebanyak 16 WK migas sudah menerapkan skema Gross Split. Padahal lelang tahun 2015 dan tahun 2016 dengan skema Cost Recovery sama sekali tidak ada yang laku satupun," tegas Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM, Jumat (4/5).

Ia pun menyangkal bila Gross Split dianggap menghambat investasi. "Tidak benar kalau dibilang hanya ada satu Kontraktor Kontrak Kerja Sama/KKKS yang pakai Gross Split. Sejak Januari 2017 hingga awal Mei 2018 ini, sudah ada 16 WK pakai Gross Split. Rinciannya 1 WK ONWJ, 5 WK hasil lelang 2017, 6 WK terminasi 2018, dan 4 WK hasil lelang penawaran langsung 2018. Untuk lelang reguler 2018 hasilnya nanti diumumkan Juni 2019. Bisa nambah lagi. Ini bukti ESDM membawa pengelolaan energi mengikuti zaman," ujar Agung.

Bahkan Chevron, salah satu KKKS yang beroperasi di Indonesia juga mengakui membaiknya iklim investasi migas Indonesia. "Kita telah melihat perubahan-perubahan positif melalui revisi atas Peraturan Menteri ESDM terkait Gross Split. Sangat jelas Kementerian ESDM telah menerima masukan industri dan memperkokoh ketentuan-ketentuan untuk meningkatkan daya saing skema ini," jelas Chuck Taylor, Managing Director Chevron IndoAsia Business Unit dalam keterangan resminya (2/5).

Agung menuturkan, usaha peningkatan iklim investasi terus dilakukan Pemerintah. Berbagai kebijakan fundamental sektor ESDM yang dilakukan dua tahun terakhir ini juga sudah mulai menunjukkan hasil.

"Tidak mungkin ada Pemerintah yang sengaja menghambat investasi. Buktinya awal tahun ini Menteri ESDM sudah pangkas 186 perizinan di sektor ESDM. Itu bukan wacana lagi, tapi sudah dilakukan Maret lalu. Hasilnya proses investasi lebih lancar, banyak pelaku usaha yang merasakan langsung manfaatnya," ungkap Agung.

Kebijakan investasi berikutnya adalah memberi kesempatan kepada investor eksisting untuk mengelola WK migas sehingga investasi dan produksi terjaga, tetapi tetap harus lebih menguntungkan Negara. Kebijakan tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.

"Semangat Permen ESDM tersebut untuk menjaga, bahkan meningkatkan produksi migas dari WK yang kontraknya akan berakhir. Selain itu, juga menjaga kelangsungan investasi pada WK migas tersebut. Hasil akhirnya, manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," kata Agung.

Berikut ini WK migas yang telah menggunakan skema gross split:

  1. Offshore North West Java, berlokasi di Lepas Pantai Jawa Barat, dengan kontraktor PT. Pertamina Hulu Energy;
  2. Andaman I, berlokasi di Lepas Pantai Aceh, dengan kontraktor Mubadala Petroleum (SE Asia) Ltd;
  3. Andaman II, berlokasi di Lepas Pantai Aceh, dengan kontraktor Konsorsium Premier Oil Far East Ltd-KrissEnergy (Andaman II)BV-Mubadala Petroleum (Andaman II JSA) Ltd;
  4. Merak Lampung, berlokasi di Lepas Pantai dan Daratan Banten-Lampung, dengan kontraktor PT. Tansri Madjid Energi;
  5. Pekawai, berlokasi di Lepas Pantai Kalimantan Timur, dengan kontraktor PT. Saka Energi Sepinggan;
  6. West Yamdena, berlokasi di Lepas Pantai dan Daratan Maluku, dengan kontraktor PT. Saka Energi Indonesia.
  7. Tuban, kontraktor PT Pertamina Hulu Energi Tuban East Java;
  8. Ogan Komering, kontraktor PT Pertamina Hulu Energi Ogan Komering;
  9. Sanga Sanga, kontraktor PT Pertamina Hulu Sanga Sanga;
  10. Southeast Sumatra, kontraktor PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera;
  11. North Sumatra Offshore, kontraktor PT Pertamina Hulu Energi NSO;
  12. East Kalimantan & Attaka, kontraktor PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur.
  13. Citarum, kontraktor Konsorsium PT. Cogen Nusantara Energi - PT. Green World Nusantara
  14. East Ganal, kontraktor ENI Indonesia Ltd.
  15. East Seram, kontraktor Lion Energy Limited
  16. Southeast Jambi, kontraktor Konsorsium Talisman West Bengara B.V - MOECOSouth Sumatra Co., Ltd. (KO/AS/DAN)
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.