Jaga Keselamatan Migas, Ditjen Migas Susun Analisa Beban Kerja Perusahaan Inspeksi


Jakarta, Aspek keselamatan migas merupakan faktor utama dalam menjalankan kegiatan migas, baik hulu maupun hilir. Dalam rangka menjaga keselamatan migas ini, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi merumuskan analisa beban kerja (ABK) Perusahaan Inspeksi Migas.

Perumusan ABK ini, menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Mirza Mahendra dalam rapat dengan Perusahaan Inspeksi di Auditorium Migas, Senin (31/10), bertujuan menjaga keselamatan migas oleh perusahaan inspeksi sesuai dengan aturan di mana pelanggaran terhadapnya dapat dikenakan sanksi, sesuai dengan Pasal 53 Permen ESDM No 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Sesuai Permen ESDM No. 32/2021, pasal-pasal yang terkait dengan Perusahaan Inpseksi, diantaranya yaitu :
- Pasal 13 ayat (3) bahwa dalam melakukan Inspeksi Teknis Katek dapat menunjuk Perusahaan Inspeksi.
- Pasal 14 ayat (3) bahwa Perusahaan Inpseksi, yang ditunjuk Katek wajib memiliki Surat Pengesahan Perusahaan Inpseksi, sesuai bidang inspeksi dari Direktur Jenderal Migas.
- Pasal 15 ayat (2) bahwa Tenaga Ahli pelaksana Perusahaan Inspeksi, harus mempunyai paling sedikit 2 (dua) Tenaga Ahli yg berkompeten dan berkualifikasi untuk setiap bidang inspeksi, dan paling banyak Tenaga Ahli pada 2 (dua) bidang inspeksi untuk setiap Tenaga Ahli pelaksana Inspeksi Teknis.
- Pasal 16 ayat (1) bahwa Perusahaan Inspeksi, wajib melaporkan beban kerjanya atau setiap ada perubahan Tenaga Ahli pelaksana Inspeksi Teknis kepada Direktur Jenderal.



Tim Perumus ABK beranggotakan wakil dari Ditjen Migas serta perusahaan inspeksi. Dalam menyusun ABK ini, masing-masing menyerahkan informasi mengenai beban kerja di perusahaannya dan waktu penyelesaian.

Mirza menegaskan kembali agar perusahaan inspeksi menyampaikan informasinya secara jujur, sehingga dapat diketahui apakah pelaksanaan inspeksi oleh perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan atau sebaliknya. Sebagai contoh, jumlah beban kerja harus disesuaikan dengan jumlah tenaga ahli di lapangan.

"Saya mengharapkan adanya keterbukaan oleh perusahaan inspeksi. Kalau memang pekerjaan ini menarik secara ekonomi, ya ditambah orangnya. Jangan orangnya (tenaga ahli) tidak ditambah, tapi pekerjaannya nambah," tegas Mirza.

Sebaliknya, lanjutnya Mirza, apabila perusahaan inspeksi yang tidak atau belum mendapatkan pekerjaan, juga menyampaikan hal itu secara transparan. Seluruh informasi tersebut, secara berkala akan disampaikan melalui website Ditjen Migas, sehingga badan usaha yang akan menggunakan jasa perusahaan inspeksi dapat mengetahuinya.

Saat ini sebanyak 29 perusahaan telah mendapatkan pengesahan Perusahaan Inspeksi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Perusahaan Inspeksi adalah badan usaha yang melaksanakan kegiatan inspeksi untuk keselamatan peralatan dan/atau instalasi pada kegiatan usaha migas sesuai dengan standar dan/atau peraturan perundang-undangan. (TW/AFB)

 

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.