Jadi Acuan Pelaksanaan Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu, Menteri ESDM Tetapkan Pedoman Penetapan dan Evaluasi Pengguna dan HGBT di Bidang Industri dan Kelistrikan

 

Bogor, Pemerintah terus berupaya mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional melalui pemanfaatan gas bumi, serta menjamin efisiensi dan efektifitas pengaliran gas bumi dengan ditetapkannya kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu. Untuk pelaksanaannya, Pemerintah menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pedoman Penetapan serta Evaluasi Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik Bagi Kepentingan Umum.

Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Dwi Anggoro Ismukurnianto dalam Sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022 di Hotel Horison, Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/6), memaparkan, Pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan kinerja perekonomian nasional. Berbagai paket kebijakan ekonomi telah diumumkan, salah satunya adalah penetapan harga gas bumi untuk industri yang menjadi salah satu insentif yang tercantum dalam Paket Kebijakan Jilid III.

"Kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam upaya mendorong pemanfaatan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan domestik," kata Dwi Anggoro yang biasa dipanggil Ismu.

Dalam upaya mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional melalui pemanfaatan gas bumi yang merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi dan telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, perlu ditetapkan Pedoman Penetapan serta Evaluasi Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik Bagi Kepentingan Umum.

Lebih lanjut Ismu pada acara yang digelar secara hybrid, serta diikuti oleh pihak-pihak terkait seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, SKK Migas, BPMA, BPH Migas serta badan usaha migas ini, mengungkapkan bahwa pedoman ini terdiri atas tiga bagian yaitu:

  1. Pemrosesan penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di bidang industri dan di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
  2. Pelaporan dan rekonsiliasi volume dan harga gas bumi tertentu di bidang industri dan di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
  3. Evaluasi implementasi harga gas bumi tertentu di bidang industri dan di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

Pemerintah mengharapkan pedoman tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, serta mengharapkan dukungan stakeholders dalam pelaksanaannya. "Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait pemrosesan penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu, pelaporan dan rekonsiliasi volume dan harga gas bumi tertentu, evaluasi implementasi harga gas bumi tertentu di bidang industri dan di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum," katanya.

Koordinator Penyiapan Program Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas, Rizal Fajar Muttaqin, dalam kesempatan tersebut menjelaskan, landasan hukum kebijakan harga gas bumi tertentu adalah Perpres Nomor 40 Tahun 2016 yang selanjutnya diubah dengan Perpres Nomor 121 Tahun 2020 di mana harga maksimal gas bumi US$6 per MMBTU, harga gas bumi untuk 7 sektor industri dan kelistrikan, serta penetapan harga gas bumi tidak mengurangi penerimaan KKKS migas.

Selain itu, Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga listrik.

Aturan lainnya adalah Kepmen ESDM nomor 169 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Evaluasi Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik, serta Kepmen ESDM Nomor 134 Tahun 2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Kepmen ESDM Nomor 118 Tahun 2021 jo 135 Tahun 2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).

Dikatakan Rizal, pedoman penetapan serta evaluasi dan harga gas bumi tertentu di bidang industri dan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, diperlukan untuk memitigasi isu-isu seperti pembagian tugas dan alur proses penetapan HGBT, perlunya ketentuan dalam rekonsiliasi volume dan harga, serta evaluasi implementasi HGBT. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.