Insentif KKKS, Pemerintah Minta Masukan DPR

Jakarta, Pemerintah meminta masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat terkait usulan insentif yang diajukan Kontraktor Kontrak KerjaSama (KKKS) sebagai dampak semakin melemahnya harga minyak dunia.

“Kami mohon dukungan dari Dewan. Barangkali ada tambahan masukan mengenai insentif ini,” ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja dalam Rapar Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Senin (1/2).Dalam RDP tersebut, hadir pula wakil dari SKK Migas dan PT Pertamina (Persero).

Wiratmaja menjelaskan, saat ini Pemerintah masih membahas secara mendetil insentif yang diajukan KKKS tersebut. “Sekarang sedang kita sisir. KKKS kan masing-masing case-nya berbeda-beda,” tambahnya.

Insentif yang diminta KKKS terbagi dua yaitu insentif untuk masa eksplorasi dan produksi. Untuk masa eksplorasi, KKKS mengajukan tiga insentif yaitu moratorium dalam masa eksplorasi, fleksibilitas transfer komitmen eksplorasi bagi KKKS yang mengelola lebih dari satu lapangan dan fleksibiltas mengganti jenis kegiatan eksplorasi.

Usulan moratorium pada masa eksplorasi dengan tidak mengurangi masa produksi yang diajukan KKKS, dipertimbangkan berlaku satu tahun dan akan dievaluasi lagi sesuai dengan kondisi harga minyak dunia. Jika harga minyak membaik, maka moratorium akan dicabut.

Terkait insentif fleksibilitas transfer eksplorasi lapangan bagi KKKS yang mengelola lebih dari satu lapangan, diusulkan diberikan keleluasaan untuk memindahkan kegiatan eksplorasi di lapangan lainnya yang dianggap lebih potensial. Sementara itu, fleksibilitas untuk mengganti komitmen eksplorasi, juga diajukan KKKS. Misalnya, mengganti survei seismik 3D menjadi 2D atau membeli data saja kepada Pemerintah.

Untuk insentif masa produksi, KKKS mengusulkan adanya pembebasan pajak hingga lebih dari 5 tahun serta FTP dan domestic market obligation (DMO) tidak diterapkan selama harga minyak masih rendah. Diusulkan pula adanya perubahan split menjadi dinamis, seperti yang diberlakukan terhadap kontrak perpanjangan Blok Mahakam yaitu apabila harga minyak rendah, maka bagi hasil untuk Pemerintah juga lebih kecil. Sebaliknya Jika harga minyak tinggi, maka bagi hasil Pemerintah juga meningkat. Terakhir, pembebasan PBB di kegiatan eksplorasi pada masa produksi.

Menanggapi keinginan KKKS untuk memperoleh insentif, anggota DPR Hari Purnomo mengatakan, Pemerintah boleh saja memberikan insentif agar kegiatan migas dapat tetap berjalan. Namun ia mengingatkan agar tidak terlalu banyak memberikan priviledge karena naik turunnya harga minyak dunia merupakan suatu resiko bisnis. (TW/AN)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.