Industri Yang Peroleh Penurunan Harga Gas Diharapkan Ditetapkan Pekan Ini

Jakarta, Kementerian ESDM telah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian  untuk mengidentifikasi industri yang masuk dalam kategori mendapat  penurunan harga gas, sesuai dengan Perpres Nomor 40 tahun 2016 yaitu industri pupuk, petrokimia, kimia dasar, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet. Diharapkan dalam pekan ini, daftar industri yang berhak tersebut sudah dapat diperoleh dari Kementerian Perindustrian agar dapat segera ditetapkan.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Perindustrian, (identifikasi industri) masih in progress dan diharapkan minggu ini akan diperoleh surat resmi dari Perindustrian supaya bisa kita rilis (tetapkan),” jelas Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja, Rabu (20/7).

Dia menjelaskan, surat dari Kementerian Perindustrian yang berisi daftar industri yang berhak mendapat penurunan harga gas itu, selanjutnya akan dilaporkan Dirjen Migas kepada Menteri ESDM untuk proses lebih lanjut.

Apabila Kementerian Perindustrian bertugas mengidentifikasi industri yang memperoleh penurunan harga, maka Kementerian ESDM bertugas mengidentifikasi semua kontrak yang harganya U$$ 6 per MMBTU ke atas. Hasilnya, terdapat sekitar 36 kontrak yang harga gasnya bisa turun menjadi maksimal US$ 6 per MMBTU. Pelaksanaan aturan ini akan dilakukan secara bertahap.

Sebagaimana diketahui, dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan harga Gas Bumi, Menteri ESDM Sudirman Said tanggal 16 Juni 2016, menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu.

Dalam aturan yang berisi 11 pasal ini, ditetapkan bahwa dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan gas bumi, Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi, dengan mempertimbangkan:

  1. Keekonomian lapangan.
  2. Harga gas bumi di dalam negeri dan internasional.
  3. Kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri.
  4. Nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

Dalam hal harga gas bumi tersebut tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi pada titik serah dari Kontraktor lebih tinggi dari US$ 6 per MMBTU, Menteri ESDM dapat menetapkan harga gas bumi tertentu kepada pengguna gas bumi tertentu.

Untuk mendapatkan harga gas bumi tertentu, pengguna gas bumi tertentu mengajukan permohonan penetapan harga gas bumi tertentu kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas. Permohonan diajukan dengan melampirkan:

  1. Rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian (Menteri Perindustrian).
  2. Dasar pertimbangan permohonan yang dilengkapi dengan laporan tahunan perusahaan yang sudah diaudit.
  3. Dokumen kontrak jual beli gas bumi eksisting.

Selanjutnya, Dirjen Migas melakukan verifikasi terhadap permohonan penetapan harga gas bumi tertentu. Verifikasi dilakukan terhadap harga gas bumi di titik serah Kontraktor, jenis industri dan sisa besaran penerimaan negara.  

Dalam rangka pelaksanaan verifikasi, Dirjen Migas membentuk Tim Penilai Permohonan Penetapan Harga Gas  Bumi Tertentu . Tim melakukan verifikasi dengan memperhatikan perhitungan penerimaan negara yang dikeluarkan oleh Kepala SKK Migas. Berdasarkan hasil verifikasi, Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM, menerima atau menolak permohonan penetapan harga gas bumi tertentu.

Terhadap harga gas bumi tertentu bagi pengguna gas bumi tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM, dilakukan penyesuaian harga gas bumi yang dibeli dari Kontraktor. Penyesuaian harga gas yang dibeli dari Kontraktor tersebut, dilakukan terhadap gas bumi yang dibeli oleh pengguna gas bumi tertentu:

  1. Secara langsung dari Kontraktor, atau
  2. Melalui Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi.

Badan Usaha  Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi tersebut, wajib melakukan penyesuaian terhadap besaran harga gas bumi yang dijual kepada pengguna gas tertentu, sesuai dengan penyesuaian besaran harga gas bumi yang dibeli dari Kontraktor.

Badan Usaha  Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang tidak melakukan penyesuaian besaran harga gas bumi yang dijual kepada pengguna gas bumi sesuai dengan penyesuaian besaran harga gas yang dibeli dari Kontraktor, dikenakan sanksi administratif yang terdiri atas teguran tertulis, pembekuan izin Usaha Niaga Gas Bumi dan pencabutan Izin Usaha Niaga Gas Bumi.

Dalam pelaksanaan penetapan harga gas bumi tertentu, Kepala SKK Migas melakukan perhitungan penerimaan negara melalui koordinasi dengan Menteri ESDM dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menteri Keuangan).

Perhitungan penerimaan negara tersebut dilakukan dengan penetapan harga gas bumi paling rendah US$ 6 per MMBTU dengan pengurangan tidak lebih dari US$ 2 per MMBTU dari harga gas bumi.  

“Perhitungan harga gas bumi tertentu tersebut, tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor,” demikian bunyi pasal 9 ayat 3.

Hasil perhitungan penerimaan negara disampaikan selambatnya pada bulan Maret tahun berjalan kepada Dirjen Migas sebagai dasar penetapan harga gas bumi tertentu.

Dalam pasal 10, dinyatakan bahwa Menteri ESDM melakukan evaluasi penetapan harga gas bumi tertentu setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.

Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan berlaku surut sejak 1 Januari 2016. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.