ICP US$ 40 per Barel, Dinilai Pemerintah Realistis

Jakarta, Dalam Rapat Banggar DPR yang membahas RAPBN-P 2016, Rabu (15/6), Dirjen Migas  IGN Wiratmaja Puja mengatakan, usulan  ICP sebesar US$ 40 per barel lebih realistis jika  didasarkan realisasi ICP periode Januari hingga Juni 2016 yang mencapai US$ 36,42 per barel.

Berdasarkan polling Reuters dan US DOE, lanjut Wirat,  harga minyak dunia tidak akan bergerak banyak. Harga ICP hanya berjarak US$ 4-5  per barel di bawah harga minyak Brent. Artinya, apabila ICP ditetapkan US$ 45 per barel, jika mengikuti polling Reuters dan US DOE, maka 6  bulan ke depan diperkirakan rata rata harga minyak dunia masih US$ 50 per barel. Seharusnya untuk  ICP sebesar  US$ 45 per barel, harga rata-rata minyak dunia harus berkisar antara US$ 59-60 per barel dalam waktu 6 bulan. "Jadi kami mengusulkan US$  40 per barel,  lebih realistis," katanya.

Sebelumnya dalam penyampaian asumsi makro sektor ESDM kepada Komisi VII DPR, Menteri ESDM Sudirman Said mengusulkan agar ICP 40 per barel. Setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut, Komisi VII DPR merekomendasikan kepada Badan Anggaran agar ICP ditetapkan sebesar US$ 45 per barel.

Sementara untuk lifting minyak, Komisi VII DPR menyepakati sebesar 820.000 barel per hari, lifting gas bumi 1,150 juta barel setara minyak per hari. Volume BBM dan LPG bersubsidi ditetapkan sama dengan usulan Kementerian ESDM yaitu Minyak Tanah 0,69 juta KL, Minyak Solar 16 juta KL dan volume LPG 3 kg sebesar 6,602 juta ton.

Subsidi tetap Minyak Solar ditetapkan Rp 500 per liter, naik Rp 150 per liter dari usulan Kementerian ESDM. Sedangkan subsidi listrik Rp. 38,39 triliun.  (AN)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.