HoA Pengadaan Biodiesel Untuk Jenis BBM Umum Resmi Ditandatangani

Jakarta, Kementerian ESDM c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan penandatanganan Head Kontrak/Head of Agreement (HoA) pengadaan BBN jenis Biodiesel untuk Pencampuran Jenis BBM Umum, antara  Badan Usaha Niaga Migas dengan Badan Usaha BBN, Rabu (29/08) di Gedung Heritage KESDM. Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Migas, Djoko Siswanto. Acara penandatanganan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 1936 K/10/MEM/2018 yang diterbitkan tanggal 27 Agustus 2018. Menurut Kepmen tersebut, ada 11 penyalur BBM yang harus menandatangani kontrak dengan total pasokan sebanyak 940.407 kiloliter (KL).

Djoko mengatakan, dari 11 penyalur yang ada, baru dua perusahaan yang melakukan tanda tangan kontrak. Perusahaan tersebut adalah ExxonMobil Lubricants Indonesia dan Petro Andalan Nusantara. ExxonMobil menandatangani kontrak dengan PT Cemerlang Energi Perkasa, PT LDC Indonesia serta PT Sinarmas Bio Energy dengan pasokan sebesar 73.050 (KL). Petro Andalan Nusantara  berkontrak dengan PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Multi Nabati Sulawesi dengan pasokan sebesar 60.000 KL.

Pengadaan sebanyak 940.407 Kl itu disalurkan kepada 11 Badan Usaha Niaga Migas, yakni :

  • PT Pertamina (persero), 595.168 Kl
  • PT AKR Corporindo Tbk, 120.800 Kl
  • PT Exxonmobile Lubricants Indonesia, 73.050 Kl
  • PT Jasatama Petroindo, 26.400 Kl
  • PT Petro Andalan Nusantara, 60.000 Kl
  • PT Shell Indonesia, 21.040 Kl
  • PT Cosmic Indonesia, 1.640 Kl
  • PT Cosmic Petroleum Nusantara, 4.309 Kl
  • PT Energi Coal Prima, 26.400 Kl
  • PT Petro Energy, 1.600 Kl
  • PT Gasemas, 10.000 Kl

Pengadaan tersebut dilakukan oleh 19 Badan Usaha Niaga BBN yakni :

  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia,
  • PT Wilmar Nabati Indonesia,
  • PT Multi Nabati Sulawesi,
  • PT Pelita Agung Agrindustri,
  • PT Ciliandra Perkasa,
  • PT Musim Mas,
  • PT Inti Benua Perkasatama,
  • PT Sukajadi Sawit Mekar,
  • PT Darmex Biofuels,
  • PT Bayas Biofuels,
  • PT Dabi Biofuels,
  • PT Smart Tbk,
  • PT Sinarmas Bio Energy,
  • PT Cemerlang Energi Perkasa,
  • PT Kutai Refinery Nusantara,
  • PT Tunas Baru Lampung Tbk,
  • PT Permata Hijau Palm Oleo,
  • PT Batara Elok Semesta Terpadu,
  • PT LDC Indonesia

"Sembilan perusahaan lainnya yang belum menandantangani kontrak sebenarnya sudah memiliki kesepakatan pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA). Namun, mereka belum bisa meneken kontrak karena harus mendetailkan isi kontrak. Dari HoA nanti kami lihat kurang-kurangnya satu hingga dua hari akan dituangkan di kontrak," papar Djoko. 

PT Pertamina (Persero) merupakan salah satu perusahaan yang belum menandatangani kontrak dikarenakan belum mendapatkan kepastian pasokan. Seharusnya produsen minyak nabati memasok ke setiap kilang Pertamina untuk dicampur dengan BBM. Namun produsen minyak nabati keberatan untuk mengantarkan pasokan ke 52 titik TBBM Pertamina yang sebagian besar berada di wilayah terpencil.

Namun kendala tersebut sudah dapat diatasi. Setelah adanya rapat koordinasi, produsen minyak nabati tersebut hanya memasok ke 13 tangki utama Pertamina. Di 13 tangki itu dilakukan pencampuran, kemudian baru dipasok ke 52 depot.

Terkait soal harga, Djoko mengungkapkan bahwa 19 produsen minyak nabati menjual minyak nabatinya kepada 11 perusahaan tersebut dengan Harga Indeks Pasar (HIP) Solar.

 "Ada selisih Rp 500 per liter dari harga sawit. Itu dibayar Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), dananya cukup," ungkap Djoko. (NOK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.