Hasil Diskusi Kebijakan Strategis Tata Kelola Gas Bumi

Bali, Dalam rangkaian acara Sarasehan Stakeholder Gas Bumi Nasional 2015 di Bali, Senin (2/11), dilakukan Forum Group Discussion (FGD) mengenai Kebijakan Strategis Tata Kelola Gas Bumi dengan pembahasan Formulasi Harga dan Komersialisasi Gas serta Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Gas. Diskusi ini menghadirkan narasumber para pejabat di lingkungan Kementerian ESDM dan BUMN migas serta akademisi.

Hasil diskusi disampaikan oleh Direktur Pembinaan Program Migas Agus Cahyono Adi. Poin-poin penting diskusi sesi formulasi harga dan komersialisasi gas:

    1.Dasar penetapan harga gas sudah tercantum dalam Permen ESDM No. 37/2015 tentang Ketentuandan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi sebagai revisi atas Permen ESDM No. 03/2010.

    2.SKK Migas menjelaskan mengenai POD dan dasar penentuan harga gas bumi di hulu.

    3.BPH Migas menyampaikan komponen biaya penyaluran gas yang dapat dik

    urangi dalam upaya penurunan harga gas. BPH Migas sedang meminta persetujuan Kementerian Keuangan tentang rencana pengurangan iuran BPH.

    4.Pertagas mengusulkan penyesuaian harga gas bumi melalui konsep hub dan zona.

    5.PGN mengusulkan dan memberikan ilustrasi konsep agregasi harga gas bumi berdasarkan enam zona infrastruktur yang merupakan skema agregasi antara biaya pembelian gas dan biaya infrastruktur.

    6.Pusat Studi Energi UGM menyampaikan tinjauan hukum terkait rencana pembentukan aggregator gas bumi, juga kajian agregasi di dua negara yang telah melaksanakan konsep agregasi gas bumi, yaitu di Belanda dan Brasil.

Kesimpulan:

    1.Formulasi harga gas ditetapkan secara terintegrasi dari hulu sampai konsumen akhir dengan mempertimbangkan

    a.Keekonomian lapangan (hulu) dan midstream dan downstream;

    b.Dilakukan price pooling sebagai agregasi harga gas hulu;

    c.Keekonomian pengembangan fasilitas midstream tidak diperhitungkan per project, namun diagregasi dengan seluruh infrastruktur “region”;

    d.Pengaturan margin dan IRR untuk Badan Usaha hulu dan hilir.

    2.Evaluasi penurunan iuran BPH Migas dan akan dilakukan kajian penurunan toll fee transmisi gas bumi dengan mempertimbangkan manfaat ekonomi makro.

    3.Kejelasan penataan harga gas bumi di sektor hulu, midstream dan sektor hilir

    4.Dengan adanya Badan Penyangga, pemerintah dapat memberikan jaminan pasokan secara jangka panjang sehingga infrastruktur dapat terbangun dengan “toll fee” yang lebih efisien.

Sebagai tindak lanjut, disepakati akan dibentuk tim yang terdiri dari unsur Pemerintah dan Pemangku Kepentingan yang akan merumuskan formula penurunan harga gas bumi dari hulu sampai hilir dengan tenggat waktu penyelesaian akhir November 2015.

Poin-poin penting diskusi sesi perencanaan dan pembangunan infrastruktur gas:

    1.Perlunya integrasi supply dan demand, kebijakan alokasi dan harga serta tata kelola gas bumi nasional sebagai panduan dalam pembangunan infrastruktur gas bumi nasional.

    2.Perlunya formulasi skema pembiayaan, pembangunan dan pengoperasian yang dapat mendorong percepatan pembangunan infrastruktur gas bumi nasional.

    3.Penyederhanaan izin untuk pembangunan infrastruktur gas bumi di Kementerian ESDM.

    4.Pemerintah diharapkan membantu badan usaha dalam berkoordinasi dengan stakeholder dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur gas bumi sehubungan dengan permasalahan perizinan Pemerintah Pusat dan Daerah, antar instansi serta pemanfaatan/pembebasan lahan.

    5.Kebijakan pembangunan infrastruktur gas perlu dilakukan secara terintegrasi dengan mempertimbangkan fungsi dan aspek manfaat, supply dan demand serta pertumbuhan ekonomi. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.