Harga Gas Industri Akan Diturunkan

Jakarta, Pemerintah berencana menurunkan harga jual gas di dalam negeri. Salah satu caranya dengan mengurangi bagian keuntungan Pemerintah.Tujuannya, untuk mendorong kegiatan ekonomi agar tercipta lapangan kerja baru dan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat.

Menteri ESDM Sudirman Said di Jakarta, Senin (7/9), mengatakan, selama ini harga gas dalam negeri dinilai terlalu tinggi. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya infrastruktur dari hulu migas ke konsumen yang menyebabkan biaya transportasi menjadi tinggi dan terlalu banyaknya pihak yang berperan sebagai perantara, padahal tidak memiliki infrastruktur dan modal.

Untuk menurunkan harga gas bumi, lanjutnya, selain membangun infrastruktur dan menertibkan trading gas melalui Perpres Tata Kelola Gas Bumi dan pembentukan Agregator, Pemerintah juga mempertimbangkan untuk menurunkan bagian keuntungan pemerintah.

“Kita patut mempertimbangkan bagian Pemerintah dikurangi sebagai pengamalan UU Energi yang mengatakan energi tidak boleh lagi sebagai komoditi yang diambil manfaatnya, tetapi harus dijadikan pendorong kegiatan ekonomi. Kalau dalam suasana begini Pemerintah berkorban dan melepaskan sebagian haknya dan itu akan berakibat pada harga gasnya (turun), saya kira itu akan sangat baik,” papar Sudirman.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja menambahkan, sebagai salah satu contoh kebijakan penurunan bagian Pemerintah adalah di Lapangan Tiung Biru di Cepu. Harga keekonomian gas bumi di lapangan tersebut sekitar US$ 8 per MMBTU. Padahal untuk membangun pabrik pupuk di kawasan itu, kemampuan untuk membeli gasnya hanya US$ 7 per MMBTU. Apabila Pemerintah memutuskan mengurangi bagian keuntungannya, akan berdampak terbangunnya pabrik serta para petani mendapatkan pupuk. Selain itu, menciptakan lapangan kerja baru serta meningkatkan taraf kehidupan masyarakat.

Pengurangan gas untuk industri ini, diprioritaskan untuk industri yang menggunakan gas sebagai bahan baku. Misalnya, industri pupuk dan keramik. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.