Harga BBM Tidak Naik, Pemerintah Kaji Pola Penyesuaian

Jakarta, Menteri ESDM Sudirman Said menegaskan harga BBM baik subsidi maupun non subsidi tidak mengalami kenaikan. Dengan adanya penegasan ini, diharapkan kesimpang-siuran yang terjadi di masyarakat dapat teratasi. Di sisi lain, Pemerintah tengah mengkaji pola penyesuaian harga BBM yang mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Menurut Sudirman, Pemerintah menerima masukan dari berbagai pihak seperti Komisi VII DPR dan pengamat agar tidak terlalu sering melakukan penyesuaian harga BBM. Perubahan yang terlalu sering, dinilai menyulitkan masyarakat membuat perencanaan. Diusulkan agar penyesuaian harga dilakukan setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali.

Untuk itulah, Pemerintah tengah mengkaji pola penyesuaian harga yang paling tepat. Dia meminta waktu satu tahun untuk melakukan kajiannya. “Kita putuskan November dan itu bertepatan dengansatu tahun setelah kebijakan berjalan dan pemerintah berjalan. Mengenai berapa opsinya, banyak. Kalau sebulan sekali orang keberatan," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja di Bandung, Jumat (15/4), menambahkan, Pemerintah akan mengkaji kembali harga BBM bersubsidi setelah 3 bulan, dihitung mulai April. “Setelah Juni, nanti kita lihat lagi. Kalau harga minyak dunia turun, bisa jadi harga BBM tetap atau bahkan turun. Tetapi kalau naik, bisa jadi harga BBM naik,” paparnya.

Sementara itu terkait penundaan kenaikan harga BBM non subsidi seperti Pertamax dan Solar Dex oleh PT Pertamina sesuai arahan Pemerintah, Wiratmaja mengakui adanya kerugian yang harus ditanggung BUMN tersebut. Namun demikian, kerugian ini akan dikompensasi dengan kenaikan harga pada bulan berikutnya, agar tidak terjadi gejolak di masyarakat. Semula harga Pertamax direncanakan naik menjadi Rp 9.600 per liter. (TW/EDO)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.