Harga BBM Indonesia Tidak Mahal

Selama ini ada anggapan harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia termasuk mahal, dibandingkan negara-negara lainnya seperti Malaysia. Untuk menepis anggapan itu, Pemerintah melakukan riset terhadap 15 negara dan ternyata harga BBM Indonesia hanya lebih mahal dari Brunei dan Nigeria.

Hal itu dikemukakan Menteri ESDM Sudirman Said dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR mengenai Asumsi Makro RAPBN-P Sektor ESDM di Jakarta, Selasa (3/1).

Dia memaparkan, dari riset yang dilakukan terhadap15 negara, antara lain Singapura, Philipina, Thailand, Amerika Serikat, Srilangka, India, Australia dan Pakistan, harga BBM Indonesia tidak terlalu mahal karena hanya lebih tinggi dari Brunei dan Nigeria. "Selisihnya marjinal saja, tidak terlalu besar," katanya.

Penjelasan ini merupakan bagian dari paparan Menteri ESDM mengenai usulan volume BBM bersubsidi yaitu Minyak Tanah sebesar 0,85 juta KL dan Solar sebesar 17,05 juta KL. Premium tak lagi dimasukkan karena sudah tidak disubsidi lagi.

Dalam Raker yang merupakan lanjutan hari Senin (2/2) tersebut, Komisi VII DPR juga meminta penjelasan mengenai formula harga BBM yang membuat Pemerintah kemudian menetapkan harga Premium bulan Februari Rp 6.600 per liter dan Minyak Solar Rp 6.400 per liter. Untuk Solar, diberikan subsidi tetap Rp 1.000 per liter.

Mengenai harga tersebut, Dirut PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto menjelaskan, pembentukan harga Premium dihitung dari 25 Desember 2014 hingga 24 Januari 2015, dengan Mean of Platts Singapore (MOPS) US$ 56,11 per barel dan kurs Rp 12.517 per dolar AS. Dari perhitungan, diperoleh rata-rata MOPS sebesar Rp 4.417 per liter.

Lebih lanjut dia menjelaskan, mengingat Pertamina memiliki stok BBM yang dibeli selama sebulan, maka terdapat pengenaan biaya Rp 350 per liter. Kemudian ditambah biaya distribusi, penyimpanan dan mobil tangki dengan tambahan biaya Rp 245,62 per liter, diperoleh total Rp 5.287,95 per liter.

"Ditambah margin Pertamina sebesar Rp 54 dan margin SPBU sebesar Rp 270," imbuhnya.

Jumlah tersebut kemudian ditambah dengan kompensasi biaya distribusi keluar Jawa dan Bali, harga di semua provinsi sama di Indonesia yaitu sebesar Rp 114,79 per liter. Sehingga total harga Rp 5.726,73 sebelum pajak.

Harga Premium ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen atau Rp 572 per liter dan pajak bahan kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp 283 per liter.

Dihitung keseluruhan, didapat harga Rp 6.585,74 per liter, yang kemudian dibulatkan harga premium Rp 6.600 per liter.

Dalam kesempatan itu, Menteri ESDM menegaskan kembali kebijakan Pemerintah untuk memberikan subsidi kepada pihak yang tepat. "Kita punya keyakinan bersama bahwa BBM itu sebagian besar dikonsumsi kelas menengah atau orang-orang yang punya kemampuan lebih daripada masyarajat kelas bawah. Karena itu policy-nya, subsidi didorong ke sektor-sektor produktif dengan mendorong pembangunan infrastruktur, irigasi," ujar Sudirman.

Meski saat ini Premium tidak lagi disubsidi karena penurunan harga minyak, Sudirman mengatakan untuk ke depan, perlu dipikirkan bersama jika harga minyak terus naik. Misalnya mencapai US$ 80 atau 100 per barel. Pernah ada skenario, di atas harga tertentu, harus diberikan subsidi. Sementara di bawah harga tertentu, tidak boleh langsung diturunkan, melainkan ditabung untuk membangun kemandirian energi, seperti membangun infrastruktur. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.