Gunakan TKDN di Atas 40 Persen, Pemerintah Berikan Insentif

Jakarta, Untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (TKDN) , Pemerintah akan memberikan insentif kepada perusahaan minyak (KKKS), antara lain dalam bentuk kemudahan pajak.

Hal itu dikemukakan Pelaksana Tugas Dirjen Migas IGN Wiratmaja dalam diskusi mengenai TKDN di Gedung Plaza Centris, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/2).

Dijelaskan Wiratmaja, tiap proyek migas memiliki target TKDN yang berbeda-beda. Hal ini tergantung pada lokasi proyek. Misalnya untuk proyek di onshore, TKDN lebih tinggi dari proyek yang berada di offshore. Sebagai contoh, pengadaan barang dan jasa tahun 2013 lebih rendah dibandingkan tahun 2012 karena banyak proyek di tahun itu yang berlokasi di offshore. “Begitu offshore, kita (TKDN) otomatis turun karena teknologi offshore kan kebanyakan dari luar. Sedangkan tahun 2014, banyak yang offshore seperti Arun Belawan, sehingga naiklagi TKDN-nya,” kata Wiratmaja.

Agar TKDN untuk proyek offshore dapat meningkat, Pemerintah mendorong industri penunjang di dalam negeri untuk lebih berperan. Terlebih lagi posisi Indonesia sebagai negara maritim, lanjutnya, harus lebih banyak berperan dalam pengembangkan teknologi offshore. Sebagai contoh, dalam pengembangan Masela, Pemerintah berupaya agar konstruksinya dapat dilakukan di Batam.

Berdasarkan data Ditjen Migas, sejak 2006, pada umumnya TKDN industri hulu migas mengalami peningkatan. Pada tahun 2006, TKDN mencapai 43%, 54% (2007), 43% (2008), 49% (20009), 63% (2010), 61% (2011), 60% (2012), 57% (2013) dan tahun 2014 sebesar 54%. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.