Fungsi Petral Diambil Alih ISC

Demikian dikemukakan Ketua.Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri dalam jumpa pers di Kementerian ESDM, Selasa (30/12) petang.


Dikatakan Faisal, meski tender penjualan dan pengadaan impor minyak mentah dan BBM dilaksanakan oleh ISC, Petral dapat menjadi salah satu peserta lelang pengadaan dan penjualan minyak mentah dan BBM yang dilaksanakan oleh ISC. "Selain itu, Petral juga dapat mengefektifkan fungsinya dalam market intelligence di pasar minyak global dan regional sebagai masukan bagi ISC," tambah Faisal.


Lebih lanjut dia memaparkan, penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM oleh ISC dilakukan melalui tender terbuka dengan mengundang semua vendor terdaftar yang kredibel dan tidak terbatas pada perusahaan minyak nasional (NOC).


Tim juga meminta agar tender penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM yang dilaksanakan ISC dilakukan di Indonesia sehingga tunduk sepenuhnya pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. "Dengan demikian, auditor dan penegak hukum seperti BPK dan KPK, dapat menjalankan fungsinya secara optimal," tambahnya.


Rekomendasi lainnya adalah mengganti secepatnya manajemen Petral dan ISC dari tingkat pimpinan tertinggi hingga manajer serta menyusun roadmap menuju world class oil trading company oleh manajamen baru Petral serta mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan.


Terakhir, Tim Reformasi meminta dilakukan audit forensik agar segala proses yang terjadi di Petral menjadi jelas. Audit forensik agar dilakukan oleh institusi audit yang kompeten di Indonesia dan memiliki jangkauan kerja ke Singapura serta negara terkait lainnya. Hasil audit dapat menjadi pintu masuk membongkar potensi pidana, khususnya membongkar praktik mafia migas.


Rekomendasi ini dikeluarkan menyusul beberapa kejanggalan yang ditemukan Tim Reformasi, antara lain, Petral hanya berperan sebagai "administrator tender", tidak melakukan transaksi dengan pihak ketiga sehingga tidak dapat dikatakan sebagai perusahaan trading. Petral tidak pernah bertransaksi di Platts Window Market (Bursa Minyak Singapura) karena tidak memiliki fisik barang. Petral sepenuhnya hanya sebagai price taker.


Temuan lainnya, Petral mengklaim pengadaan minyak melalui perusahaan nasional sehingga mata rantai semakin pendek. Dalam kenyataannya, perusahaan minyak nasional (NOC) itu tidak selalu memasok minyaknya sendiri dan bahkan kerap memperoleh minyak dari pihak lain.


Tim juga menemukan bahwa beberapa pelaku pasar tidak melakukan penawaran.langsung ke Petral karena spesifikasi produk yang ditenderkan tidak lazim (RON 88), prosesnya berbelit-belit dan harus menghadapi pihak ketiga sebagai agen. Selain itu, ditemukan juga indikasi kebocoran informasi mengenai spesifikasi produk sebelum tender berlangsung.


Latar belakang pembentukan Petral


Pada tahun 1969, Pertamina dan salah satu perusahaan AS mendirikan Perta Grup dengan tujuan memasarkan minyak mentah dan produk minyak Pertamina di pasar Amerika Serikat. Perta Grup yang kemudian mulai menjalankan kegiatannya tahun 1972 ini, terdiri dari Perta Oil Marketing Corporation Limited yaitu perusahaan Bahama yang berkantor di Hong Kong dan Perta Oil Marketing Corporation yaitu perusahaan California yang menjalankan aktivitas keseharian di AS.


Tahun 1978, terjadi reorganisasi, di mana perusahaan yang berbasis di Bahama, digantikan dengan Perta Oil Marketing Limited yang berbasis di Hong Kong. Selanjutnya pada September 1998, Pertamina mengambil alih seluruh saham Perta Group dan Maret 2001, dengan persetujuan seluruh pemegang saham, perusahaan berubah nama menjadi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang berperan sebagai trading dan marketing arm Pertamina di pasar internasional.


Petral mendirikan anak perusahaan berbadan hukum dan berkedudukan di Singapura bernama Pertamina Energy Services Pte Limited (PES) pada tahun 1992, yang dibebani tugas melakukan perdagangan minyak mentah, produk minyak dan petrokimia.


Pembentukan Petral awalnya diarahkan untuk pemasaran minyak bumi karena pada masa itu Indonesia merupakan salah satu negara pengekspor minyak dan masih menjadi anggota OPEC. Namun ketika Indonesia telah menjadi negara pengimpor, Petral melalui anak perusahaannya PES, tetap hanya menjadi trading arms dengan tambahan fungsi agen pengadaan minyak bumi dan BBM untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang semakin besar. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.