Efisiensi Struktur Harga Gas Pipa

Jakarta,  Pemerintah berupaya menurunkan harga gas untuk industri agar menjadi sekitar US$ 6 per MMBTU dengan melakukan efisiensi struktur harganya.  Saat ini, harga rata-rata gas pipa mencapai US$ 8,3 per MMBTU.

Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja dalam diskusi dengan wartawan di Gedung Migas, Senin (24/10), mengungkapkan, struktur harga gas pipa sebesar US$ 8,3 per MMBTU terdiri dari harga gas di hulu US$ 5,9 per MMBTU, ditambah biaya di midstream  yaitu transmisi US$ 0.9 per MMBTU dan hilir yaitu distribusi US$ 1,5 per MMBTU. 

Struktur harga gas di hulu sebesar US$ 5,9 per MMBTU, terdiri dari capex dan opex  (cost recovery) US$ 2,6 per MMBTU, bagian kontraktor US$ 1,2 per MMBTU, PPh migas US$ 1,19 per MMBTU dan PNBP migas US$ 0,92 per MMBTU.

Untuk  proyek yang sedang berjalan, kata Wirat,  efisiensi dapat dilakukan dari operational expenditure (opex). Sedangkan untuk proyek yang akan datang, penghematan dapat dilakukan pada capital expenditure dan biaya lainnya.

“Untuk proyek-proyek yang sudah berjalan, tentu capex-nya sudah dibayar. Jadi mungkin tidak bisa diefisiensikan lagi karena sudah berjalan. Yang bisa diefisiensikan opex-nya. Bagian kontraktor, harus tetap dihormati,” tuturnya.

Sedangkan untuk proyek yang akan berjalan, tutur Wirat, efisiensi dapat dilakukan dari capex dan opex.

Sementara struktur lainnya seperti PPh migas dan PNBP migas, pemotongannya harus melalui pembahasan dengan Kementerian Keuangan.  Apabila PNBP dihapus, maka harga gas di hulu migas dapat mencapai US$ 5,01 per MMBTU. Dengan jumlah kontrak yang ada sekarang, kebijakan ini akan menghilangkan penerimaan negara sebesar  US$ 544 juta per tahun. Sedangkan apabila PNBP dan PPh dihapus, maka harga gas akan turun menjadi US$ 3,84 per MMBTU dan bagian negara berkurang US$ 1,263 miliar per tahun.

Di midstream dan hilir, Pemerintah dapat melakukan efisiensi seperti memotong trader-trader yang berlapis-lapis.

Meski berbagai struktur diefisiensikan guna menekan harga gas, Wirat menegaskan bahwa Pemerintah tetap menjaga keekonomian lapangan dan bagian kontraktor. “Kita kan nggak ingin mereka tidak mau investasi lagi terus tutup. Kita juga nggak ada gas lagi (jadinya). Kita ingin win-win solution,” tutupnya. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.