Edukasi Pencegahan Korupsi Menuju Tata Kelola Migas yang Transparan

Jakarta, Bertempat di Auditorium Migas, Jumat (5/8), diselenggarakan acara Edukasi Pencegahan Korupsi Menuju Tata Kelola Migas yang Transparan, Bersih dan Bertanggung Jawab.  Tampil sebagai pembicara adalah Ketua Tim Konsep Energi KPK, Dian Patria dan Fungsional Gratifikasi KPK,  Ichsani Fachruddin.  

Acara  diikuti oleh Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja, para pejabat eselon II, III dan IV serta Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) di lingkungan Ditjen Migas.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh kesepahaman terkait pencegahan korupsi agar terwujud tata kelola migas yang transparan, bersih dan bertanggung jawab. Hal ini sangat penting, mengingat sektor migas masih memegang peranan penting dalam pembangunan nasional  seperti sumber energi, sumber penerimaan negara serta pendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, perwujudan tata kelola yang baik merupakan satu keharusan.

KPK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Dalam paparannya, Ketua Tim Konsep Energi KPK, Dian Patria, menyatakan, KPK masuk ke sumber daya alam (SDA) untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan SDA. Kasus korupsi yang terkait SDA, biasanya melibatkan berbagai tingkat penyelenggara negara dan pihak swasta. “Modus yang digunakan, antara lain suap-menyuap, memperkaya diri sendiri dan orang lain, conflict of interest dan bad governance,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, tata pemerintah telah berubah sejak orde baru, namun ada yang tidak berubah yaitu adanya ketimpangan ekonomi antara si kaya dan si miskin. 43% orang kaya Indonesia, menguasai 25% GDP. Selain itu, 128 juta hektar kawasan hutan yang tumpang tindih dengan 33 ribu desa, dibebankan kepada konsesi pengusahaan hutan skala besar. Sekitar 45 juta hektar hutan menjadi ruang konflik serta 25% masyarakat pra sejahtera adalah nelayan.

Hal itu bisa terjadi karena adanya orang yang serakah, pemerintah lemah dan dilemahkan dan masyarakat yang membiarkan hal tersebut. Untuk mengatasinya, maka orang baik harus bersatu, perjuangan yang konsisten dan berpikir ke dalam sebelum menyalahkan orang lain.

Dian mengajak masyarakat termasuk juga PNS di lingkungan Ditjen Migas agar tidak takut terhadap KPK dan bersama-sama mencencegah terjadinya korupsi dengan cara bersikap terbuka.  Saat ini, KPK telah membentuk koordinator supervisi (korsup) SDA yang bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat dan para pegawai dapat  terhindar dari korupsi.

Sementara Ichsani Fachruddin menyampaikan paparannya mengenai  gratifikasi dan korupsi.  Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan dan fasilitas lainnya. Gratifikasi dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajiban. Apabila PNS tidak melaporkan gratifikasinya dalam waktu 30 hari, maka dianggap memiliki niat jahat.

Ada pula gratifikasi yang  tidak wajib dilaporkan yaitu pemberian yang karena  adanya hubungan keluarga dan sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan. Selain itu, penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis atau acara  keagamaan lainnya.

Di akhir acara, Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengharapkan agar PNS di lingkungan Kementerian ESDM dapat memetik manfaat dari paparan yang disampaikan KPK serta tetap bekerja dengan baik serta memiliki hati dan pikiran yang bersih. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.