Dukung Pengembangan Kompetensi SDM Industri Migas, Ditjen Migas Gelar Bimbingan Penyusunan RKKNI Tahun 2023

Yogyakarta – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM mendorong pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan manajemen yang profesional pada industri minyak dan gas bumi melalui penyusunan SKKNI dan KKNI.

Kompetensi SDM dan manajemen yang profesional pada industri minyak dan gas bumi menjadi amat penting mengingat karakter industri hulu migas yang padat modal, berteknologi tinggi dan penuh risiko. Dalam rangka mendorong hal tersebut Ditjen Migas menyelenggarakan pertemuan bersama para praktisi teknis dan praktisi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) melalui penyelenggaraan bimbingan penyusunan Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) pada hari Senin sd Selasa (26-27/6).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, serta mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Pengembangan standar kompetensi menjadi salah satu upaya pemerintah c..q Ditjen Migas kementerian ESDM untuk menciptakan SDM yang berkompeten melalui penyusunan SKKNI dan KKNI.

“Sehebat apapun instalasi kita, terpenting adalah man behind the gun sangat penting sekali kompetensi pekerja untuk men-support industri migas, sehingga industri migas mampu memberi nilai tambah, “ ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi, Mirza Mahendra dalam sambutannya.

Lebih lanjut Mirza mengatakan bahwa  industri migas yang tinggi resiko harus memenuhi aspek keselamatan antara lain keselamatan pekerja, keselamatan instalasi, keselamatan peralatan, keselamatan lingkungan. Menurutnya satu korban kecelakaan sudah terlalu banyak sehingga SDM pada industri migas harus berkualifikasi dan berkompeten. 

Melalui kegiatan dimaksud, Mirza berharap agar para perumus RSKKNI DAN RKKNI memiliki pemahaman yang sama dalam pengemasan SKKNI dalam KKNI.  

”Pada saat menyusun, tidak beberapakali berbolak balik tapi pemahaman kita sama, dan mempermudah kawan-kawan Kemenaker dalam menetapkan ke tahap selanjutnya fast moving untuk penyusunan ini,” tegas Mirza.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Kelompok Kerja Standardisasi Yuki Haidir melaporkan bahwa pada tahun 2023, Komite Standar Kompetensi KESDM dan Tim Perumus sedang dalam proses penyusunan 6 SKKNI disertai 6 KKNI dimana lima diantaranya merupakan pengkajian ulang SKKNI yang telah terbit sebelumnya dan satu merupakan usulan baru antara lain :

  1. Bidang Inspektur Bejana Tekan (Kaji Ulang SKKNI Nomor 120 Tahun 2014)
  2. Bidang Inspektur Pipa Penyalur (Kaji Ulang SKKNI Nomor 242 Tahun 2014)
  3. Bidang Inspektur Enjineer Instrumen Sistem Alat Ukur (Kaji Ulang SKKNI Nomor 268 Tahun 2015)
  4. Bidang Loading Master (Custody Transfer) (Kaji Ulang SKKNI Nomor 142 Tahun 2013)
  5. Bidang Uji Tak Rusak (Kaji Ulang SKKNI Nomor 216 Tahun 2016)
  6. Bidang Cementing Unit (Usulan Baru)

Pada kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut Yuki berharap hasil pertemuan dapat menghasilkan rancangan KKNI yang sudah sesuai dengan aturan pengemasan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

”Mohon kepada Bapak Ibu kita manfatkan acara ini semaksimal mungkin dan dapat infomasi yang banyak dari narasumber, bisa menambah pengtahuan dan update SKKNI”, pungkas Yuki.

(RAW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.