DPR Minta Pemerintah Kaji Regulasi LPG 3 Kg

Jakarta, DPR meminta Pemerintah melakukan kajian dan evaluasi secara komprehensif tentang regulasi  LPG 3 kg dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terutama difokuskan pada opsi distribusi tepat sasaran sesuai kontrak yang diberikan PT  Pertamina (Persero) kepada agen dengan tetap menjamin masyarakat yang berhak tetap mendapatkan subsidi LPG 3 kg.

Demikian salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto dengan Panja Migas Komisi VII DPR, Senin (4/2).

Hasil kajian serta evaluasi tersebut, selanjutnya dilaporkan ke Panja Migas Komisi VII DPR.

Dalam RDP itu, disepakati juga untuk melakukan koordinasi dan evaluasi secara berkala dengan melibatkan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas, Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup,  Bareskrim Kepolisian RI, dalam hal penegakan hukum secara komprehensif baik pencegahan maupun penindakan atas kasus-kasus kriminal di sub sektor hulu dan hilir migas.

Terkait LPG 3 kg, Dirjen Migas Djoko Siswanto memaparkan, dalam rangka menyediakan  energi  yang  terjangkau  bagi  masyarakat,  Pemerintah  berupaya  menyalurkan  subsidi  LPG  3  kg kepada  masyarakat  yang  dinilai  membutuhkan.  Distribusi  LPG  bersubsidi  3 kg  disalurkan  oleh  Pemerintah kepada  masyarakat melalui Pertamina di mana subsidi dibayarkan sebesar volume penyaluran ke  masyarakat  pengguna  yang  meliputi  rumah  tangga,  usaha  mikro  dan  kapal perikanan bagi nelayan.

Harga di penyalur atau agen ditetapkan berdasarkan  harga  yang  ditetapkan  dalam  Permen  ESDM  No  28/2008  dan  Keputusan  Menteri  ESDM  7436.K/12/MEM/2016  sedangkan  harga  di pangkalan/sub  penyalur berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.  Sedangkan untuk harga jual eceran LPG 3 kg di titik serah adalah sebesar Rp 4.250/kg atau  Rp.  12.750/tabung  yang  ditetapkan  melalui  Peraturan  Presiden  104/2007, Peraturan Menteri 28/2008 dan Keputusan Menteri ESDM 7436.K/12/MEM/2016. 

Dalam pelaksanaan penyaluran subsidi LPG 3 kg, papar Djoko, terdapat beberapa kendala, antara lain perkembangan volume LPG 3 kg sejak tahun 2012 sampai dengan 2018 meningkat dengan jumlah  yang cukup signifikan. “Terkait dengan hal tersebut, seiring dengan penggunaannya, realisasi  penyaluran  subsidi  LPG  3  kg  relatif  meningkat  sejak  tahun  2015  dengan jumlah  anggaran  melebihi  pagu  yang  telah  ditetapkan,” katanya.

Beberapa  tantangan pelaksanaan subsidi LPG 3 kg, antara lain penerima subsidi saat ini sulit diidentifikasi, distribusi belum tepat sasaran, jumlah penggunaan tabung tidak dapat dibatasi, rawan terjadinya pengoplosan & penimbunan akibat disparitas harga antara LPG bersubsidi dengan LPG tidak bersubsidi, harga  di tingkat  konsumen  cenderung  ditentukan  oleh  pengecer  sehingga  pengendalian harga sulit dilakukan serta anggaran subsidi berpotensi tidak terkendali dengan jumlah yang cukup besar.  

Sebagai tindak lanjut tantangan tersebut, Pemerintah telah melakukan beberapa upaya pengendalian volume LPG 3 kg, seperti pilot project distribusi tertutup LPG 3 kg di beberapa kota, pilot project distribusi LPG 3 kg tepat sasaran di Kota Tarakan, pengaturan target penerima subsidi LPG 3 kg, program trade in LPG 3 kg ke LPG 5,5 kg dan memperbanyak suplai dan penyebaran LPG 5,5 kg.

“Selain itu, dilakukan  sosialisasi pengendalian LPG 3 kg ke pemerintah daerah, surat himbauan pemerintah daerah terkait penggunaan LPG 3 kg di mana saat ini yang telah teridentifikasi 8 Gubernur dan 94 Walikota/Bupati. Terakhir, bantuan Polri dalam penindakan penyelewengan subsidi LPG 3 kg,” jelas Dirjen Migas.

Meski regulasi terkait LPG 3 kg telah ditetapkan, namun Undang-Undang Nomor 22 Tahun  2001  tentang  Minyak  dan  Gas  Bumi  tidak  mengatur  sanksi  pidana  terkait penyalahgunaan LPG 3 kg. Selain itu,  terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menyebabkan  pemerintah  daerah  tidak  dapat  melakukan  pengawasan  terhadap  penggunaan LPG 3 kg. Padahal  di sisi lain, penggunaan objek pengawasan LPG 3 kg sangat  banyak.  “Hal  ini  tentu  saja  menjadi  perhatian  kami  mengingat  penyediaan  dan penyaluran  distribusi  subsidi  LPG  3  kg  membutuhkan bantuan  dan  upaya  seluruh pihak-pihak terkait sehingga dapat terlaksana secara efisien dan tepat sasaran,” ujar Djoko.

Untuk itu, Pemerintah mengharapkan bantuan Komisi VII DPR untuk memberikan  kepastian  hukum  yang  dapat  menjamin  pelaksanaan  penyaluran  dan penyediaan subsidi LPG 3 kg bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.  (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.