Dorong PI Independen dan Berkualitas, Ditjen Migas Sosialisasikan Pedoman Pengesahan Perusahaan Inspeksi

Bandung, Guna menjamin kelayakan peralatan dan instalasi migas sesuai Permen ESDM No. 32 tahun 2021, “Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap Migas wajib melakukan inspeksi teknis secara teratur dan berkelanjutan. Dalam melakukan inspeksi pemeriksaan teknis tersebut, Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap Migas dapat dibantu oleh Perusahaan Inspeksi Migas,” ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Mirza Mahendra.

Pernyataan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Mirza Mahendra tersebut, disampaikan pada acara “Sosialisasi Pedoman Pengesahan Perusahaan Inspeksi” bertempat di Hotel Pullman, Bandung, Selasa (17/10). Kegiatan sosialisasi pedoman tersebut, dihadiri oleh Perwakilan Sekretariat Ditjen Migas, Direktorat Pembinaan Program Migas, dan Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas, serta Pimpinan Perusahaan Inspeksi Migas.

Mengingat peran pentingnya PI Migas membantu Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap Migas dalam melakukan kewajibannya untuk melakukan inspeksi pemeriksaan teknis, “diperlukan Perusahaan Inspeksi yang independen dan berkualitas yang lebih mengedapankan mutu hasil pekerjaan dan tidak semata mencari keuntungan,” tegas Mirza.

Mengingat sampai saat ini, industri migas masih menarik untuk tetap dikembangkan dan diharapkan menjadi pondasi yang kuat bagi pengembangan energi terbarukan yang saat ini didengungkan. Melalui pedoman yang baru ini, “diharapkan kegiatan operasional migas dapat berlangsung dengan baik dan aman, sehingga unplanned shut down dan kecelakaan kerja khususnya fatality dapat dihindari,” harap Mirza.

Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 357.K/HK.02/DJM/2023 tanggal 12 Oktober 2023 tentang Persyaratan Pengesahan Perusahaan Inspeksi, dan Mekanisme Pengawasan Pelaksanaan Inspeksi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Kep Dirjen Migas), merupakan Pedoman Pengesahan Perusahaan Inspeksi yang baru menggantikan Keputusan Dirjen Migas Nomor 23.K/HK.02/DJM/2022 dengan beberapa penyesuaian, di antaranya pengaturan mengenai Penandatangan Sertifikat Inspeksi Teknis, Pengesahan perubahan Tenaga Ahli, Persyaratan Tenaga Ahli Pelaksana Inspeksi Bidang Pipa Penyalur, dan Status Tenaga Ahli Pelaksana Inspeksi (Inspektur Perusahaan Inspeksi).

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Kelompok Kerja Hukum Bobied Guntoro menyampaikan bahwa Pedoman Pengesahan Perusahaan Inspeksi merupakan salah satu amanat dari Permen ESDM No. 32 Tahun 2021. Melalui Pedoman Pengesahan PI yang baru ini, “Perusahaan Inspeksi diharapkan dapat menjadi perusahan inspeksi yang tangguh secara keteknikan sehingga menjadi partner bagi Badan Usaha pelaku Usaha Migas,” harap Bobied.

“Kualitas pekerjaan yang dihasilkan PI dapat menjadi sebanding dengan biaya yang telah dikeluarkan Badan Usaha dan sesuai dengan kebutuhan industri Migas,” lanjut Bobied.

Acara kegiatan “Sosialisasi Pedoman Pengesahan Perusahaan Inspeksi” dilanjutkan dengan penjelasan materi muatan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 357.K/HK.02/DJM/2023, dan diskusi dengan Para Pimpinan Perusahaan Inspeksi terutama terkait penyesuaian beberapa pengaturan tersebut. (AFB)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.