Dorong Penambahan Wilayah Kerja Migas Baru, Pemerintah Beri Syarat dan Ketentuan Menarik

Nusa Dua – Pemanfaatan minyak dan gas masih akan terjadi hingga tahun 2050. Untuk memenuhi kebutuhan migas tersebut, Pemerintah galakkan penawaran wilayah kerja baru kepada investor dengan syarat dan ketentuan yang lebih menarik.

Dalam sambutan acara 4th International Convention on Indonesia Upstream Oil & Gas (4th IOG) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyampaikan bahwa bagi Indonesia, selama transisi menuju Net Zero Emission pada tahun 2060, minyak dan gas akan terus memainkan peran penting dalam mengamankan pasokan energi, khususnya di bidang transportasi dan pembangkit listrik. Gas akan digunakan untuk menjembatani 100% penerapan pembangkit energi terbarukan.

Terkait konsumsi migas, data BP Energy Outlook menyebutkan bahwa total konsumsi akhir termasuk minyak dan gas akan mencapai puncaknya pada pertengahan hingga akhir tahun 2020-an dalam skenario Accelerated dan Net Zero. Kemudian, pada tahun 2050 konsumsi energi final akan berada 15-30% di bawah tingkat tahun 2019. Sebaliknya, dalam skenario New Momentum menyebutkan total konsumsi akhir meningkat hingga sekitar tahun 2040. Kemudian pada tahun 2050 konsumsi energi akan stagnan sekitar 10% di atas tingkat konsumsi energi pada tahun 2019.

“Dalam 3 skenario ini (Accelerated, Net Zero, dan New Momentum), pemanfaatan minyak dan gas masih terjadi hingga tahun 2050, meskipun penggunaan langsungnya menurun karena peningkatan efisiensi energi, peningkatan penggunaan listrik, dan dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan, “ ungkap Arifin.

Lebih lanjut, Arifin mengatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan migas tersebut, Indonesia saat ini akan memfokuskan pada upaya eksplorasi cekungan migas. Hal ini dilakukan mengingat Indonesia masih menyimpan banyak cadangan migas yang belum dimanfaatkan. Dari 128 cekungan hidrokarbon, 68 diantaranya masih belum dieksplorasi.

“Mulai tahun ini, pemerintah Indonesia tengah menggalakkan penambahan wilayah kerja migas baru setiap tahunnya. Investor dapat berpartisipasi melalui proses penawaran wilayah kerja yang dilakukan pemerintah atau bernegosiasi langsung dengan pemerintah,” imbuh Arifin dihadapan pada pelaku usaha migas.

Setidaknya terdapat tujuh poin penting yang disampaikan Arifin dalam upaya mendorong penawaran wilayah kerja baru kepada investor dengan syarat dan ketentuan yang lebih menarik. Pertama, Pemerintah melakukan perbaikan atas pembagian ekuitas antara bagian Pemerintah dan Kontraktor. Hal ini memungkinkan Kontraktor mendapatkan bagian yang melebihi 50%.

Kedua, Pemerintah juga menawarkan fleksibilitas kontrak Hulu Migas. Ke depan Kontraktor kegiatan usaha hulu migas konvensional maupun non-konvensional dapat memilih apakah kontrak yang berlaku akan menggunakan mekanisme cost recovery atau gross split pada 

Ketiga, 10% bagian minyak bumi tahap pertama yang dapat dibagikan. Keempat, Domestic Market Obligation (DMO) dengan Indonesian Crude Price (ICP) 100% sepanjang periode Production Sharing Contract (PSC). Kelima, adanya fasilitas perpajakan pada tahap eksplorasi dan eksploitasi. Keenam, Insentif termasuk kredit investasi dan percepatan penyusutan. Ketujuh, kemudahan akses data melalui mekanisme keanggotaan di Migas Data Repository (MDR).

Selain beri syarat dan ketentuan yang lebih menarik, Pemerintah juga berupaya menciptakan iklim investasi hulu migas yang lebih baik melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, bersama dengan Kementerian Keuangan, dan SKK Migas.

“Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, dan SKK Migas sedang dalam tahap akhir revisi Peraturan Pemerintah 27 dan 53 Tahun 2017. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek minyak dan gas, pungkas Arifin.

 

(RAW)

 

 

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.