Dorong Investasi Hulu dengan Skema Gross Split

 

Yogyakarta, Pemerintah terus berusaha mewujudkan energi yang berkeadilan di Indonesia, melalui penerapan skema Gross Split untuk perhitungan bagi hasil kontrak pengelolaan wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi (Migas) tanah air.

Skema Gross Split adalah skema dimana perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara Pemerintah dan Kontraktor Migas diperhitungkan dimuka. Melalui skema Gross Split, Negara akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga penerimaan Negara menjadi lebih pasti.

Sehingga Negara pun tidak akan kehilangan kendali, karena penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting, serta pembagian hasil masih ditangan negara.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Djoko Siswanto, di sela-sela acara Migas Goes to Campus di UPN "Veteran" Yogyakarta Jumat (21/09), memaparkan bahwa hingga saat ini telah ada 25 wilayah kerja migas yang berkontrak menggunakan skema Gross Split.

“Kita harus beralih dari skema kontrak bagi hasil cost recovery menjadi gross split karena skema gross split bermanfaat tidak hanya membuat skema cost recovery menjadi nol, namun juga mendorong investasi menjadi lebih besar, yaitu hampir Rp 7 triliun," papar Djoko.

Dalam acara Migas Goes to Campus yang mengusung tema “Era Baru Industri Migas Indonesia dengan Kontrak Gross Split” tersebut, Djoko juga menambahkan bahwa skema gross split memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan skema cost recovery yang sebelumnya diterapkan pemerintah. Pertama, skema gross split memberikan hasil keekonomian yang sama atau bahkan lebih baik dari skema cost recovery. Kedua, skema gross split akan mempercepat 1 sampai 2 tahun tahapan pengembangan lapangan minyak dan gas bumi, karena sistem pengadaan yang mandiri. Ketiga, skema gross split mendorong industri migas lebih kompetitif dan meningkatkan pengelolaan teknologi, SDM, sistem dan efisiensi biaya.

“Untuk mahasiswa UPN yang hadir dalam kesempatan kali ini, kami mengimbau untuk bersama sama memberikan masukan dan dorongan kepada kami, terkait penerapan skema Gross Split ini. Sehingga nantinya Pemerintah dengan akademisi bisa bersama-sama memajukan industri migas tanah air,” tambahnya.

Acara Migas Goes to Campus ini diadakan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM bekerja sama dengan UPN "Veteran" Yogyakarta khususnya Fakultas Teknologi Mineral untuk memperkenalkan kebijakan sekaligus memperoleh masukan atau in put dari pihak akademisi terkait kebijakan Pemerintah di sub sektor minyak dan gas bumi, dalam hal ini terkait skema Gross Split. Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut antara lain Dirjen Migas, DR. Ir. Djoko Siswanto, MBA dan Dosen Teknik Perminyakan UPN "Veteran" Yogyakarta, DR. Ir. Dedy Kristansto, MT. Acara Migas Goes to Campus kali ini dihadiri oleh 150 orang mahasiswa dari berbagai fakultas di UPN "Veteran" Yogyakarta, antara lain Teknologi Mineral, Teknik Industri serta Ekonomi dan Bisnis. (NOK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.