Ditjen Migas Terbitkan Kepdirjen Sebagai Juknis SKUP Migas

Berita


Jakarta – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terbitkan Keputusan Dirjen Migas No. 408.K/MG.03/DJM/2023 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratan, Evaluasi dan Penilaian, dan Mekanisme Pengawasan Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak Dan Gas Bumi. Aturan tersebut merupakan
juknis bagi perusahaan mulai dari pendaftaran dan persyaratan, evaluasi dan penilaian, pengawasan hingga penerbitan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.

“Keputusan Dirjen ini untuk memudahkan Perusahaan melakukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang harus diajukan, serta memahami bagaimana dokumen dievaluasi dan diberikan penilaian serta cara Ditjen Migas dalam hal pengawasan dan pemberian Sanksi kepada perusahaan,“ ungkap Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Mustafid Gunawan pada acara Sosialisasi Juknis SKUP (Barang) Migas, Kamis (29/02).

Sosialisasi Juknis SKUP (Barang) Migas dilaksakana secara hybrid, dengan dihadiri dan diikuti oleh Perwakilan dari Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK, 10 Pimpinan/Perwakilan Asosiasi Industri Penunjang Migas dan 334 Pimpinan/Perwakilan Industri Penunjang Migas.

Lebih lanjut, Mustafid mengungkapkan bahwa Kepdirjen tersebut diterbitkan dalam rangka meningkatkan kepastian dan akuntabilitas penerbitan SKUP Migas, dimana tata cara pendaftaran dan persyaratan, evaluasi dan penilaian, dan mekanisme pengawasan SKUP Migas perlu penjabaran lebih lanjut.

Hingga saat ini perusahaan penunjang migas yang memiliki SKUP Migas (Barang) sebanyak 334 perusahaan. Namun demikian belum semua perusahaan penunjang migas terdata pada Aplikasi Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) Migas versi 2. Hal ini disebabkan karena sebagian perusahaan belum melakukan pembaharuan (updating) ke pada Aplikasi SKUP Migas terbaru.

Dihadapan para pelaku usaha migas dan stakeholders terkait, Mustafid mengingatkan “bahwa aplikasi SKUP Migas merupakan sarana Pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan melalui pemutakhirkan data kemampuan perusahaan penunjang migas pada daftar APDN Migas.”

APDN Migas ini, selanjutnya akan digunakan sebagai acuan pengadaan barang dan jasa pada kegiatan usaha migas, sekaligus tools untuk melakukan pengendalian impor barang operasi migas dalam upaya meningkatkan kapasitas nasional. Dengan adanya APDN Migas sekaligus memberikan kemudahan berusaha bagi usaha penunjang migas untuk mendukung kegiatan operasi  serta peningkatan investasi pada sektor migas.

“SKUP Migas merupakan bentuk apresiasi bagi badan usaha penunjang yang memiliki kemampuan nyata meliputi aspek legal, teknis, jaringan pemasaran dan purna jual. Merupakan instrumen pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan produk dan jasa dalam negeri untuk mendukung kegiatan migas,” imbuh Mustafid.

“Kegiatan usaha migas akan menghadapi tantangan untuk menghadapi pergeseran trend operasi migas dari darat dan laut dangkal ke laut dalam, pergeseran trend operasi migas ini selanjutnya akan berimplikasi pada kebutuhan barang operasi berteknologi tinggi,” kata Mustafid.

Di sisi lain, produk dalam negeri belum dapat memenuhi kebutuhan industri migas, dan keterlambatan pengiriman beresiko tertundanya kegiatan operasi. Padahal dengan harga minyak dan gas bumi yang tidak stabil serta penerapan kontrak gross split tentu akan menuntut harga produk dalam negeri agar menjadi lebih efisien dan kompetitif.

Oleh karena itu Mustafid berpesan terkait perlunya sinergi dari para stakeholder baik itu Kementerian ESDM, SKK Migas, KKKS maupun Produsen Dalam Negeri dalam program pembinaan produk dalam negeri dan substitusi impor. Dengan sinergi tersebut, diharapkan dapat mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan menciptakan produk dalam negeri yang memenuhi spesifikasi, mutu, dan kebutuhan operasi. Menurutnya perlu diciptakan keterbukaan data dan informasi kebutuhan dan kemampuan suplai produk dan jasa dalam negeri sehingga tercipta sinergi antara produsen dalam negeri dengan KKKS dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas.

Mengakhiri sambutannya, Mustafid berharap para peserta dapat memberikan kontribusi yang berkelanjutan, dalam meningkatkan dan menumbuhkembangkan produk dalam negeri, yang akan berdampak pada peningkatan kapasitas nasional agar dapat bersaing secara global.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK yang diwakili Bapak Teguh Widodo mengungkapkan dukungan positif dengan terbitnya Kepdirjen Migas No. 408.K/MG.03/DJM/2023 tersebut. Dengan adanya juknis tersebut, maka pengaturan terkait penerbitan SKUP menjadi semakin jelas. Lebih jauh, pihaknya optimis dengan adanya aturan tersebut, akan menghilangkan upaya tertentu yang mungkin saja dilakukan perusahaan terkait penerbitan SKUP Migas.

“Ya, alhamdulillah, sekarang sudah terbit di SK dari Pak Dirjen, yang mudah-mudahan setelah ini sudah semakin jelas lagi, tidak ada peluang-peluang tertentu untuk melakukan usaha terkait dengan (penerbitan) SKUP, bahkan potensi suap tidak ada lagi, “ pungkas Teguh.

(RAW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.