Ditjen Migas Sosialisasikan Penerapan Neraca Komoditas Tahun 2025 Untuk Komoditas Hilir Migas

Berita



Jakarta – Penerbitan persetujuan ekspor/impor kini tidak perlu rekomendasi teknis dari Kementerian/Lembaga melainkan didasarkan pada Neraca Komoditas, tak terkecuali pada komoditas Hilir minyak dan gas bumi.

“Intinya bahwa sejak adanya Perpres 32 dan diubah menjadi Perpres 61 ini, semua persetujuan terkait dengan ekspor/impor ini dilakukan melalui Neraca Komoditas. Jadi tidak ada lagi persyaratan-persyaratan secara hardcopy, istilahnya hardcopy jadi semua dilakukan secara online, “ ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Mustika Pertiwi, ST, M.M dalam pembukaan acara Sosialisasi Penerapan Neraca Komoditas Tahun 2025 Untuk Komoditas Hilir Migas, Kamis (19/09).

Di hadapan perwakilan 149 Badan Usaha Hilir Migas yang hadir baik secara luring maupun daring, Mustika menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 maka yang dapat mengajukan persetujuan impor komoditas Hilir migas adalah: pertama, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Migas yang melakukan impor untuk dijual kembali. Kedua, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Migas, Pengguna Langsung/Industri yang melakukan impor untuk penggunaan sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan. Terakhir, pihak-pihak yang melakukan impor dengan tujuan yang dapat dikecualikan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023.


Lebih lanjut, Mustika juga menjelaskan pengaturan mendasar terkait Badan Usaha yang dapat mengajukan persetujuan ekspor sektor Hilir Migas sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, pertama bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Migas. Kedua, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Migas yang melakukan ekspor produk kilangnya. Kemudian, pihak-pihak yang melakukan ekspor dengan tujuan yang dapat dikecualikan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2023.

Kemudian dalam pengajuan ekspor/impor komoditas hilir migas tersebut, disampaikan Mustika bahwa nantinya tetap diperlukan proses di internal Kementerian ESDM untuk diperoleh persetujuan Menteri ESDM sebagai dasar persetujuan di dalam Neraca Komoditas.

“Di Kementerian ESDM sebagai dasar kami di dalam memproses ini sebelum disetujui di dalam Neraca Komoditas tersebut, kami secara internal itu tetap harus minta persetujuan kepada Pak Menteri terkait dengan usulan dari Bapak Ibu sekalian, baik itu ekspor maupun impor hilir migas tersebut. Sebagai dasar kami tentunya di dalam melakukan persetujuan di dalam Neraca Komoditas tersebut,” jelasnya lebih lanjut.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas Mochamad Ilham Syah, S.T, M.T menjelaskan proses yang perlu ditempuh para Badan Usaha dalam pengajuan persetujuan ekspor/impor komoditas hilir migas. Pertama, Badan Usaha sebagai pelaku usaha hilir migas mengajukan usulan rencana kebutuhan dan permohonan Persetujuan Ekspor Barang & Persetujuan Impor Barang. Kemudian Kementerian/Lembaga Pembina akan melakukan verifikasi rencana kebutuhan, penyusunan rencana kebutuhan, penetapan rencana kebutuhan (ekspor dan impor) dan/atau penetapan rencana pasokan, dan penetapan Neraca Komoditas. Kemudian setelah terbit persetujuan Menteri ESDM, proses selanjutnya ada pada Lembaga LNSW sebagai pengelola Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS-NK). Lebih lanjut, Ilham menjelaskan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kendala maupun hambatan yang dilami baik s K/L Pembina maupun dari Badan Usaha tentunya akan dilaporkan kepada LNSW selaku pengelola SINAS-NK. Selanjutnya pada tahap terakhir, proses ada pada Kementerian Perdagangan untuk penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor.

Kepada para peserta sosialisasi, Ilham juga menjelaskan bahwa Badan Usaha yang akan mengajukan usulan rencana kebutuhan melalui aplikasi SINAS-NK di LNSW dapat dilakukannmaksimal tanggal 30 September tahun sebelumnya. Sehingga untuk tahun 2025 maksimal pengajuan usulan dari Badan Usaha ada di tanggal 30 September.


“Kemudian usulan tersebut nanti masuk ke dalam sistem kami dan kita akan memverifikasi usulan rencana kebutuhan tersebut, mulai melakukan verifikasi kebutuhan maupun pasokan. Penetapan rencana komoditas ini kita punya tenggat waktu sampai dengan tanggal 31 Oktober. Nanti untuk 2025, berarti maksimal tanggal 31 Oktober 2025 dan untuk penetapan Neraca Komoditas ini maksimal bulan Desember, “ imbuh Ilham.

Selanjutnya terkait proses bisnis perubahan Neraca Komoditas, disampaikan Ilham bahwa prosesnya kurang lebih sama. Badan Usaha mengajukan surat usulan perubahan melalui system aplikasi, dimana Kementerian ESDM memiliki SLA selama 15 hari kerja untuk melakukan verisikasi atas usulan rencana perubahan neraca komoditas tersebut. Setelah itu, Badan Usaha akan memproses pengajuan tersebut ke Kemendag melalui aplikasi Single Submission, dimana seluruh proses penetapan dilakukan melalui SINAS-NK.


“Kemudian pengajuan usulan perubahan (Neraca Komoditas), dilakukan setelah 1 Januari. Kalau ini berarti 1 Januari 2025 baru bisa melakukan perubahan apabila ingin melakukan perubahan setelah dilakukan penetapan di bulan Desember itu,” tambah Ilham.

Adapun komoditas yang diatur dalam Neraca Komoditas adalah Komoditas yang terkena kewajiban persyaratan Persetujuan Ekspor/Persetujuan Impor (PE/PI). Terdapat 14 jenis Komoditas Minyak dan Gas Bumi yang disyaratkan PE/PI dalam kegiatan ekspor/impornya, antara lain:


Pada kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber perwakilan dari Lembaga National Single Window (LNSW), Kementerian Keuangan RI Delfiendra. Selengkapnya di Halo Migas Ditjen Migas.

(RAW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.