Ditjen Migas Sosialisasikan Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 pada Nomor Pelumas Terdaftar

 

Jakarta – Perizinan Berusaha Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) merupakan salah satu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha pada subsektor minyak dan gas bumi yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 5 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. 

Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi dalam sambutannya yang diwakili Koordinator Standardisasi Minyak dan Gas Bumi Yuki Haidir mengungkapkan bahwa terkait kelengkapan persyaratan dokumen dalam proses pendaftaran NPT, Direktorat Jenderal Migas telah menerbitkan Surat Edaran nomor 16.E/HK.03/DMT/2023 tanggal 7 Juni 2023 tentang Persyaratan Dokumen dalam Pengajuan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dan Surat Edaran nomor 17.E/HK.03/DMT/2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Persyaratan Sistem Manajemen Mutu dalam Permohonan Pendaftaran Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

“Maksud dari penerbitan edaran tersebut adalah untuk memberikan kejelasan bagi pemohon NPT dalam mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan. Dengan demikian, diharapkan proses penerbitan NPT dapat terlaksana dengan lebih lancar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” imbuh Yuki.

Pada kesempatan yang sama, nara sumber dari Ditjen Migas Fanny Dimasruhin selaku Inspektur Migas menegaskan bahwa dasar hukum untuk penerbitan NPT sudah sangat jelas, mulai dari UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan bahwa Bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah. Amanat ini kemudian diturunkan menjadi peraturan pelaksana di bawahnya mulai dari Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri hingga Keputusan Menteri ESDM No. 2808 K/20/MEM/2006 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Pelumas yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa dalam Peraturan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bahwa NPT termasuk dalam KBLI 46610. Dimana kelompok KBLI ini merupakan binaan Kementerian ESDM yang secara umum mencakup usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, batu bara, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas, seperti LPG, gas butana dan propana dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan.

“Sudah sangat jelas bahwa Izin berusaha terkait pelayanan pelumas yang diakui oleh pemerintah dalam PP No. 5 Tahun 2021 adalah Nomor Pelumas Terdaftar (NPT),” imbuh Fanny. 

Adapun syarat alur proses pendaftaran NPT dapat dilakukan via Naskah Elektonik ESDM (Nadine), diawali dengan mengajukan permohonan undangan petugas pengambil percontoh pelumas hingga diterbitkannya NPT, sebagaimana alur di bawah ini :

Dalam Surat Edaran 16.E/HK.03/DMT/2023 tanggal 7 Juni 2023, Ditjen Migas selaku Pembina dan pengawas pelumas yang dipasarkan dalam negeri melalui Nomor Pelumas Terdaftar kembali menegaskan perubahan Dokumen persyaratan dalam pendaftaran NPT sesuai PP 5 tahun 2021 dan mengabolisi ketentuan dokumen persyaratar dalam Permen ESDM 053 tahun 2006.

“Dokumen persyaratan tersebut harus dan sudah terpenuhi saat pengambilan percontoh pelumas dan penerbitan NPT. Hal ini merupakan tahapan menuju pendaftaran NPT secara online/menggunakan aplikasi web yang terintegrasi dengan OSS RBA yang saat ini sedang dibangun oleh Ditjen Migas,” jelas Fanny.

Persyaratan dokumen yang harus dilampirkan dalam pengajuan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) adalah sebagai berikut :

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 46610;
  2. Sistem manajemen mutu (Quality Assurance/Quality Control)
  3. Standar dan Mutu (Spesifikasi) Pelumas dan laporan hasil uji tingkat unjuk kerja Pelumas dan/atau Sertifikat mutu unjuk kerja Pelumas yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang yang diakui secara internasional atau rekomendasi dari pabrik pembuat aditif dan/atau Original Equipment Manufacturer (OEM);
  4. Komposisi Pelumas;
  5. Surat Penunjukan atau kontrak kerja sama dari Produsen atau Prinsipal Pelumas, termasuk sumber perolehan pelumas, bagi importir, agen tunggal atau distributor, atau Kontrak kerja sama dari Produsen Pelumas bagi pengguna jasa pabrikasi Pelumas;
  6. Sertifikat atau tanda daftar merek Pelumas yang diterbitkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual;
  7. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) atau Laporan Hasil Analisa (LHA);
  8. Berita Acara Pengambilan Percontoh Pelumas (apabila melampirkan LHA sebagaimana butir 7);

Adapun terbitnya Surat Edaran Nomor 17.E/HK.03/DMT/2023 tanggal 11 Juli 2023 dilatarbelakangi oleh adanya Badan Usaha Pelumas yang belum memiliki Dokumen Sistem Manajemen Mutu khususnya yang sesuai dengan KBLI 46610. Oleh karena itu, Ditjen Migas memberikan masa transisi (selama 1 tahun). Dokumen Sistem Manajemen Mutu Internal yang sedang atau akan diaudit dapat digunakan sebagai dokumen sementara Dokumen Sistem Manajemen Mutu. Namun, Masa berlaku NPT yang diberikan hanya (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Kebijakan dalam Surat Edaran ini berlaku I tahun (1Juli 2023 s.d. 10 Juli 2024).

Sebagai penutup Sub Koordinator Standardisasi Hilir Migas, Juniarto, juga menjelaskan terkait Masa berlaku NPT yakni  paling lama 5 tahun terhitung sejak diterbitkannya LHA. Adapun masa berlaku bisa lebih singkat bilamana masa berlaku penunjukan dari principla lebih singkat ataupun perjanjian. Kerja sama antara pemegang NPT dengan pabrikan yang memproduksi pelumas tersebut, atau bisa juga dibatasi oleh masa berlaku dari perlindungan Ditjen HAKI.

Untuk informasi tambahan, bagi perusahaan yang telah memiliki NPT maka sesuai ketentuan PP No 55 Tahun 2021 dan amanat Pasal 1 huruf (a) dan Lampiran 1 No. XXXI Peraturan Menteri ESDM No. 55 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, maka kewajiban pemegang NPT antaralain :

  1. Perusahaan wajib melaporkan realisasi penjualan pelumas setiap 3 (tiga) bulan
  2. Perusahaan wajib mencantumkan NPT pada kemasan produk pelumas
  3. Perusahaan wajib melakukan pengawasan dan uji petik terhadap produk pelumas yan dipasarkan di dalam neger dengan melibatkan Ditjen Migas dalam rangka pemenuhar standar dan mutu (Spesifikasi) pelumas yang diacu selama masa berlaku NPT.
  4. Perusahaan wajib menarik Pelumas yang NPT-nya sudah berakhir dan/atau membubuhkan label NPT baru (relabelling).
  5. Perusahaan wajib mengajukan permohonan perpanjangan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bula sebelum masa berlaku NPT berakhir.
  6. Perusahaan wajib menarik Pelumas yang tidak memiliki NPT atau NPT-nya dicabut.

(RAW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.