
Jakarta – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM menggelar Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Tahun 2025 bersama Tim Perumus RSKKNI secara daring, Kamis (18/12).
“Keberadaan RSKKNI menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap fungsi kerja dilaksanakan oleh tenaga kerja yang memiliki kompetensi teknis, pemahaman risiko, serta kemampuan mitigasi bahaya secara tepat dan bertanggung jawab,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Noor Arifin Muhammad dalam sambutannya.
Dihadapan Tim Perumus RSKKNI yang terdiri dari perwakilan Ditjen Migas, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak Dan Gas Bumi (PPSDM Migas), Badan Usaha Bidang Migas, Profesional dan Akademisi, Noor mengatakan bahwa kegiatan Konvensi RSKKNI dilakukan untuk mendukung tersedianya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Minyak dan Gas Bumi. Menurutnya pengembangan sumber daya manusia yang kompeten dan berstandar nasional merupakan faktor kunci untuk mewujudkan kemandirian energi dan hilirisasi migas.
“SDM migas yang unggul tidak hanya dituntut mampu mengoperasikan teknologi dan meningkatkan nilai tambah produk, tetapi juga memiliki budaya keselamatan yang kuat. Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi prioritas utama untuk melindungi tenaga kerja, instalasi, serta peralatan migas yang memiliki tingkat risiko tinggi, “ tambahnya.
Melalui penyusunan dan kaji ulang RSKKNI 2025 tersebut, Ditjen Migas bersama Tim Perumus RSKKNI berupaya memastikan bahwa standar kompetensi kerja migas tidak hanya menjawab kebutuhan industri dan hilirisasi, namun juga secara nyata berkontribusi terhadap penurunan potensi kecelakaan kerja, peningkatan keandalan instalasi, serta perlindungan lingkungan hidup, sehingga industri migas nasional dapat tumbuh secara produktif, aman, dan berkelanjutan.
Pada momen tersebut, Noor juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Tim Perumus RSKKNI yang telah berperan aktif dan berkontribusi untuk penyusunan RSKKNI dari mulai rancangan hingga terselenggaranya konvensi tersebut. Setidaknya tahun ini terdapat 3 judul perumusan RSKKNI baru dan 3 judul RSKKNI kaji ulang yang telah disusun oleh Komite Standar Kompetensi KESDM bersama Tim Perumus, antaralain:
- Coiled Tubing Services sebagai RSKKNI yang baru;
- Pemrosesan Gas Alam sebagai RSKKNI merupakan hasil kaji ulang SKKNI Nomor 65 Tahun 2009, yang mulai disusun sejak September 2025;
- Manajemen Krisis, Tanggap Darurat, dan Kelangsungan Bisnis sebagai RSKKNI baru;
- Blending Minyak Bumi dan Produk-Produknya sebagai RSKKNI hasil kaji ulang SKKNI Nomor 87 Tahun 2012, yang telah disusun sejak September 2025;
- Pemboran Lepas Pantai sebagai RSKKNI baru yang disusun sejak September 2025; dan
- Penyelidikan Seismik Refleksi dengan Menggunakan Sumber Getar Dinamit sebagai RSKKNI hasil kaji ulang SKKNI Nomor 198 Tahun 2016 yang telah disusun sejak September 2025.
Mengakhiri sambutannya, Noor berharap partisipasi aktif dan kontribusi pemikiran dari para peserta terutama pada keenam judul RSKKNI tersebut, yang memerlukan penyelarasan kompetensi agar mampu menjawab tantangan industri migas saat ini maupun yang akan datang.
“Semoga pertemuan pada hari ini dapat membawa manfaat sesuai yang kita rencanakan bagi dunia industri, masyarakat, serta kemajuan bangsa Indonesia. Semoga Allah SWT memberikan kelancaran dalam seluruh rangkaian kegiatan kita,” pungkas Noor mengakhiri.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) Abdullah Qiqi Asmara menyampaikan apreasiasi dan ucapan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM dan Tim Perumus RSKKNI atas komitmen berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas SDM sektor Migas melalui pengembangan SKKNI.
Menurut Abdullah sektor minyak dan gas bumi merupakan sektor strategis yang berisiko tinggi, padat modal, dan berbasis teknologi maju. Dimana menurutnya setiap rantai kegiatan Migas mengandung risiko keselamatan, lingkungan, dan keberlanjutan investasi. Oleh karena itu, pengelolaan sektor ini menuntut SDM yang kompeten, profesional, dan tersertifikasi.
“Disinilah peran SKKNI menjadi kebutuhan yang sangat fundamental. SKKNI berfungsi sebagai standar nasional untuk memastikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja tenaga Migas selaras dengan standar keselamatan operasional dan praktik terbaik industri,” tegas Abdullah.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa SKKNI merupakan instrumen strategis agar transformasi sektor Migas berjalan secara aman, efisien, dan berdaya saing di tengah tantangan global berupa digitalisasi industri, transisi energi, serta tuntutan efisiensi dan keberlanjutan ini.
Pada momen tersebut pihaknya berharap bahwa Konvensi RSKKNI sektor Migas tahun 2025 yang terselenggara dapat menghasilkan kesepakatan terutama bagi 6 RSKKNI bidang migas tersebut.
“Konvensi Nasional ini merupakan tahapan akhir sebelum penetapan RSKKNI setelah melalui prakonvensi pada 2 Desember 2025. Kami berharap forum ini menghasilkan konsensus Nasional atas 6 RSKKNI sektor Migas sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam peningkatan kualitas tenaga kerja Migas secara berkelanjutan,” harap Abdullah mengakhiri.
(RAW)