Ditjen Migas Gelar Pembekalan Teknis Pengelolaan Arsip Terjaga

Bogor, Dalam rangka Implementasi Pengelolaan Arsip Terjaga, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan “Pembekalan Teknis Pengelolaan Arsip Terjaga” bertempat di Grand Savero Hotel, Bogor, Rabu (20/9).

Kegiatan Pembekalan Teknis Pengelolaan Arsip Terjaga dibuka oleh Kepala Bagian Umum Sri Wisnuaji, mewakili Plh. Sekretaris Ditjen Migas. Acara pembekalan teknis diisi dengan pemberian materi oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan ANRI, Widarno SH, M.H., dan dihadiri oleh lima puluh Pengadministrasi Umum dan Staf Administrasi Non ASN di lingkungan Ditjen Migas.

“Pembekalan teknis pengelolaan arsip terjaga yang benar, akan menjadi modal kuat dalam menjamin ketersediaan arsip negara yang utuh dan lengkap, sebagai alat bukti administrasi dan pembuktian hukum pada instansi urusan sektor minyak dan gas bumi,” ujar Sri Wisnuaji dalam sambutannya.

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan ANRI, Widarno SH, M.H. selaku narasumber memberikan materi Pengantar Kebijakan Kearsipan.  Salah satu materi mengenai Nilai Arsip Negara sebagai instrumen evaluasi atas efektifitas dan efisiensi serta pencapaian target pembangunan, instrumen perlindungan kepentingan negara, instrumen hak keperdataan untuk rakyat, dan penguatan nilai kebangsaan.

Upaya perwujudan Nilai Arsip Negara melalui melalui program kearsipan nasional antara lain Gerakan Sadar dan Tertib Arsip, Transformasi Digital, Jaringan Informasi Kearsipan Nasional, Arsip Terjaga dan Vital.

“Kemunculan terminologi arsip terjaga, dilatarbelakangi kejadian lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan dari kedaulatan NKRI.  Berkaca dari kejadian tersebut, program nasional arsip terjaga diharapkan mampu memitigasi melalui pengadministrasian arsip negara yang utuh dan lengkap serta otentik melalui sinergi lintasi fungsi kepemerintahan sejak arsip dinamis aktif,” ujar Widarno.

Saat ini penyelenggaraan kearsipan nasional belum bersifat terpadu, sistemik dan komprehensif.  Hal ini,  tidak terlepas dari pemahaman dan pemaknaan umum terhadap arsip yang masih terbatas dan sempit oleh berbagai kalangan termasuk penyelenggara negara.

“Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang ada pada Pasal 3 UU 43/2009, mempunyai kemanfaatan arsip menjamin keselamatan arsip asset nasional di bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan serta keamanan,” lanjut Widarno.

“Selain itu, arsip negara memiliki kemanfaatan untuk menjaga keselamatan identitas dan jati diri bangsa, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungas Widarno.

(NM/AFB)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.