
Bogor, Direktorat Jenderal Migas melalui Direktorat Pembinaan Program Migas menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Petunjuk Teknis Impor Barang Operasi Hulu Migas yang diselenggarakan di Artotel Hotel Living World, Bogor, Rabu (10/12). Petunjuk Teknis ini disusun sebagai turunan ketentuan impor barang operasi yang di dalamnya mengatur ketentuan tentang pemberian rekomendasi Fasilitas Pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk Barang Operasi Migas sesuai dengan Permen ESDM No. 17 Tahun 2018, dengan mempertimbangkan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 15 Tahun 2013.
Forum Konsultasi Publik Petunjuk Teknis Impor Barang Operasi Hulu Migas dibuka oleh Koordinator Pemberdayaan Potensi Dalam Negeri Migas Heru Windiarto mewakili Direktur Pembinaan Program Migas, dan dihadiri oleh oleh Perwakilan dari SKK Migas termasuk Unit Percepatan Proyek (UPP), Perwakilan ungsi SCM/Operation/Formalities Para KKKS, serta perwakilan Asosiasi Kontraktor (IPA), Tim Ahli (ATMI dan IAFMI), dan Asosiasi Penunjang (GUSPENMIGAS, INPEMIGAS, APWI, dan HAKINDO.
Dalam sambutannya, Koordinator Pemberdayaan Potensi Dalam Negeri Migas Heru Windiarto menyampaikan bahwa acara hari ini adalah membangun komitmen kita bersama, khususnya dalam mengimplementasikan Permen ESDM No. 17 tahun 2018 tentang Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas.
“Peraturan Menteri ini bukan hanya regulasi, tapi juga merupakan pilar strategis untuk menjaga keseimbangan dua sisi antara kebutuhan operasi Hulu Migas yang dan juga upaya untuk memberdayakan, menumbuhkan dan memprioritaskan potensi industri dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas”, kata Heru.
Petunjuk Teknis ini disusun untuk mendukung peningkatan produksi migas nasional hingga mencapai 1 juta barel per hari pada tahun 2030 dan gas bumi sebesar 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD). Dan juga, dijadikan sebagai alat kendali kendali impor dalam upaya memberdayakan penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas.
Fokusnya memastikan efektivitas dan efisiensi dalam proses perizinan impor, sehingga kegiatan operasi hulu migas, yang merupakan tulang punggung energi nasional, dapat berjalan tanpa hambatan. ”Dan Mewujudkan kepatuhan dan pengawasan yang ketat terhadap kewajiban penggunaan barang operasi perminyakan produksi dalam negeri dengan mempertemukan antara supply dan demand,” kata Heru.
Kegiatan lanjutan berisi paparan yang disampaikan oleh Sub Koordinator Penggunaan Barang Operasi Migas Gesit Prawatiningsih mengenai Konsep Petunjuk Teknis (Juknis) Importasi Barang Operasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas dan dilanjutkan dengan diskusi.