Diskusi Peluang Industri Hulu Migas Indonesia Bersama Stakeholders, Pemerintah Siap Dukung

Nusa Dua – Pemerintah Indonesia dukung kegiatan hulu migas dengan melakukan pembenahan pengelolaan usaha migas, baik melalui penawaran menarik, juga fasilitas perpajakan sesuai ketentuan. Jika terjadi masalah ekonomi, kontraktor dapat mengusulkan insentif untuk mengembangkan lapangan tersebut.

“Yang paling penting untuk pemerintah di Indonesia adalah mungkin masih ada potensi, potensi sumber daya di Indonesia yang memiliki 68 hydrocarbon yang masih belum dieksplorasi. Jadi itu potensi untuk sumber daya dan kemudian itu diatur oleh pemerintah seperti yang kita dengar pagi ini, dari Bu Sri Mulyani, dari Kementerian Keuangan, dari Menteri Lingkungan Hidup, dan juga dari SKK Migas, yang kuat mendukung kebijakan untuk menarik investor Ini, “ ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Noor Arifin Muhammad pada diskusi bersama stakeholders di acara 4th International Convention on Indonesia Upstream Oil & Gas, di Bali Nusa Dua Convention Centre, Rabu (20/09).

Pada diskusi bertajuk “Indonesia's Emerging Opportunities: A Call for E&P Companies tersebut, Noor Arifin juga menyampaikan bahwa Pemerintah memberikan penawaran investasi yang lebih menarik baik fiskal maupun non fiskal khususnya di area yang tinggi resiko.

“Pertama, kami menawarkan peningkatan dalam pembagian pembagian. Bagi hasil setelah pajak bagi kontraktor mencapai 50% untuk wilayah kerja yang beresiko sangat tinggi. Kedua, kami memberikan 10% First Tranche Petroleum (FTP) yang dapat dibagikan, “ ungkap Noor Arifin.

Lebih lanjut ia mengungkapkan penawaran menarik lainnya yakni Signature Bonus, yang saat ini menggunakan tawaran terbuka. Hal menarik berikutnya adalah fleksibilitas dalam memilih skema kontrak, dimana peserta lelang dapat memilih skema kontrak apakah Cost Recovery atau Gross Split PSC. Kontrak tersebut mencakup seluruh potensi sumber daya migas, baik konvensional maupun nonkonvensional.

Dihadapan para pelaku usaha hulu migas, Noor Arifin juga mengungkapkan penawaran lainnya seperti harga Domestic Market Obligation (DMO) 100%, peniadaan kewajiban pelepasan dalam tiga tahun pertama komitmen, peniadaan plafon biaya untuk Cost Recovery, dan terakhir adalah kemudahan dalam mengakses data melalui keanggotaan di Migas Data Repository (MDR). 

Selain bicara potensi eksplorasi, Noor Arifin juga mengungkapkan tentang peluang komersialisasi reduksi karbon melalui penerapan teknologi energi bersih seperti Carbon Capture Storage/Carbon Capture Utilization and Storage (CCS/CCUS).

Saat ditanya terkait rencana Pemerintah terkait kebijakan pengembangan CCS di Indonesia, Noor Arifin mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah telah memiliki Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerapan CCS/CCUS pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Aturan ini telah mencakup aspek teknis dan hukum sebagai bagian dari model bisnis hulu minyak dan gas Indonesia. Namun ke depan Pemerintah tengah Menyusun Peraturan Presiden yang memungkinkan kegitan CCS/CCUS dilakukan di luar wilayah kerja migas.

“Mungkin dalam langkah terakhir untuk menyelesaikan Peraturan Presiden tentang CSUS yang akan mengatur aktivitas CSUS di wilayah kerja (migas) maupun mengatur aktivitasnya di area bebas. Dan juga terkait carbon trade dan elemen-elemen ini, memerlukan kolaborasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Lingkungan Hidup dan semua prosesnya dikoordinasi dengan Menko Marves, “ pungkas Noor Arifin.

(RAW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.