Jakarta, Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, penetapan harga BBM yang dilakukan bulan Oktober 2017 di mana harganya tidak mengalami perubahan, dilakukan untuk menjaga kestabilan perekonomian Indonesia. Untuk selanjutnya, Pemerintah akan mengevaluasi lagi harga BBM pada tiga bulan mendatang atau Januari 2017.
"Nanti kita lihat lagi Januari evaluasinya," ungkap Wiratmaja di Gedung Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Selasa (4/10).
Dalam kesempatan yang sama, Dirut PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto mengatakan, kondisi keuangan perusahaan pelat merah tersebut pada semester pertama hingga Agustus 2016 masih cukup bagus. Keuntungan itulah yang akan digunakan untuk menjaga harga BBM tidak berubah hingga Desember mendatang.
“Kondisinya (keuangan) sampai Agustus masih cukup bagus dan itu yang kita pakai untuk menjaga harga sampai Desember bisa kita pertahankan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menetapkan harga BBM per tanggal 1 Oktober 2016 tidak berubah. Harga Premium ditetapkan Rp 6.450 dan Minyak Solar Rp 5.150. Terakhir pemerintah melakukan perubahan harga BBM pada bulan April 2016. Pada Juli 2016, harga BBM juga tidak mengalami perubahan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015 bahwa Menteri menetapkan harga BBM setiap tiga bulan sekali atau apabila dianggap perlu dapat menetapkan lebih dari satu kali dalam setiap tiga bulan. (DK)