Daftar Insentif yang Diminta KKKS

Jakarta, Menyusul terus menurunnya harga minyak dunia hingga sempat menyentuh US$ 30 per barel, Pemerintah dan IPA melakukan pertemuan untuk mendiskusikan hal-hal yang menjadi perhatian KKKS serta upaya yang dapat dilakukan agar kegiatan hulu migas tetap berjalan. Dari diskusi tersebut, KKKS mengajukan sejumlah insentif yang kini dalam pembahasan Pemerintah.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Djoko Siswanto kepada wartawan di Gedung Migas, Jumat (29/1) malam, memaparkan, insentif yang diminta KKKS terbagi dua yaitu insentif untuk masa eksplorasi dan produksi. Untuk masa eksplorasi, KKKS mengajukan tiga insentif yaitu moratorium dalam masa eksplorasi, fleksibilitas transfer komitmen eksplorasi bagi KKKS yang mengelola lebih dari satu lapangan dan fleksibiltas mengganti jenis kegiatan eksplorasi.

Usulan moratorium pada masa eksplorasi dengan tidak mengurangi masa produksi yang diajukan KKKS, jelas Djoko, masih dapat diterima Pemerintah. Namun dengan persyaratan, moratorium berlaku satu tahun dan akan dievaluasi lagi sesuai dengan kondisi harga minyak dunia. Jika harga minyak membaik, maka moratorium akan dicabut. “Setiap tahun kita akan evaluasi, KKKS akan bertemu dengan Pemerintah,” katanya.

Jika moratorium tidak diberikan, lanjut Djoko, ada kemungkinan KKKS akan membiarkan masa eksplorasi habis dan hengkang dari Indonesia. Sebaliknya dengan adanya moratorium, KKKS masih bertahan hingga harga minyak membaik kembali.“Bukan mereka tidak mau melanjutkan kegiatan eksplorasi, memang kondisinya yang sedang berat,” imbuh Djoko.

Terkait insentif fleksibilitas transfer eksplorasi lapangan bagi KKKS yang mengelola lebih dari satu lapangan, papar Djoko, misalnya seperti KKKS Total E&P dan Chevron yang mengelola lapangan di Kalimantan, Sumatera dan Irian. Maka terhadap KKKS-KKKS tersebut diusulkan diberikan keleluasaan untuk memindahkan kegiatan eksplorasi di lapangan lainnya yang dianggap lebih potensial.

Sementara itu, fleksibilitas untuk mengganti komitmen eksplorasi, juga diajukan KKKS. Misalnya, mengganti survey seismik 3D menjadi 2D atau membeli data saja kepada Pemerintah.

“Nilai tetap sama, kegiatannya saja yang dipindahkan. Jika seismik mahal, bisa membeli data,” ujar Djoko.

Untuk insentif masa produksi, KKKS mengusulkan adanya pembebasan pajak hingga lebih dari 5 tahun serta FTP dan domestic market obligation (DMO) tidak diterapkan selama harga minyak masih rendah. Diusulkan pula adanya perubahan split menjadi dinamis, seperti yang diberlakukan terhadap kontrak perpanjangan Blok Mahakam yaitu apabila harga minyak rendah, maka bagi hasil untuk Pemerintah juga lebih kecil. Sebaliknya Jika harga minyak tinggi, maka bagi hasil Pemerintah juga meningkat. Terakhir, pembebasan PBB di kegiatan eksplorasi pada masa produksi.

KKKS juga mengusulkan agar cost recovery kontraktor yang dilakukan di luar negeri, dapat dibayarkan melalui produksi di Indonesia. Usulan ini tidak dapat diterima Pemerintah.

Seluruh insentif yang diminta KKKS ini, menurut Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN. Wiratmaja Puja, masih dibahas secara mendalam oleh Pemerintah dan diharapkan dalam waktu dekat sudah dapat diperoleh keputusan.

“Semuanya (usulan insentif) bagus. Yang jelas, kita ingin industri hulu migas fight dan berjalan karena biasanya investor di bidang hulu kan long term. Jadi sesuatu yang hanya sesaat (sifatnya) menjadi pertimbangan mereka, tetapi tidak akan menghentikan investasinya,” tutup Wiratmaja. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.