Capai Target Pemanfaatan Energi, Pemerintah Siapkan Dana Ketahanan Energi

Jakarta, Untuk mendukung target Pemerintah dalam mencapai target pemanfaatan energi sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 30 Tahun 2009 mengenai Energi, Pemerintah akan membentuk Dana Ketahanan Energi.

Dana ketahanan energi ini sebelumnya dikenal dengan berbagai istilah, seperti dana cadangan BBM nasional, petroleum fund dan sebagainya. Pengaturan mengenai dana ketahanan energi, menurut Menteri ESDM Sudirman Said di Jakarta, Senin (7/9), tanpa disadari telah diatur dalam UU Energi yang kemudian diperinci lagi pada PP No 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Dana ketahanan energi bersumber dari premi pengurasan energi fosil, APBN, selisih BBM dan perbankan. Dana yang akan dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) ini, dalam jangka panjang akan digunakan untuk membangun kekuatan di bidang energi baru terbarukan, membiayai eksplorasi migas dan panas bumi, pembangunan infrastruktur energi termasuk peningkatangan cadangan, stok BBM dan crude serta pengembangan sumber daya manusia dan riset.

Pendanaan semacam ini diperlukan karena keterbatasan anggaran Pemerintah dalam penyediaan, pemanfaatan dan pendistribusian energi bersih kepada masyarakat umum dan keterbatasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), fleksibilitas dan resiko Pemerintah dalam melakukan investasi secara langsung ke dalam proyek-proyek energi bersih. “Selain itu, agar anggaran Pemerintah difokuskan untuk memberikan pelayanan atau subsidi bagi masyarakat dan memberikan insentif bagi investasi pihak swasta,” tambah Sudirman. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.