Blok Mahakam 2018: Gunakan Split Sliding Scale

Jakarta, Salah satu pembaruan dalam kontrak kerja sama Blok Mahakam yang mulai 1 Januari 2018 dikelola oleh PT Pertamina (Persero) adalah sistem split sliding scale menggunakan revenue over cost (R/C). Dengan sistem ini, jika harga minyak dan gas atau produksi tinggi, maka Pemerintah akan mendapat bagian lebih besar.

Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja kepada wartawan, Selasa (22/12), menjelaskan, sistem split sliding scale menggunakan R/C ini merupakan sistem yang fair. Pada saat harga migas dan produksi rendah, maka Pemerintah akan sharing the pain atau bagi hasil Pemerintah akan menurun. Namun jika sebaliknya yang terjadi, maka bagian Pemerintah bisa mencapai 90%.

Sebagai contoh, apabila R/C berkisar O-1, maka untuk minyak, Pemerintah mendapatkan bagian 80% dan 65% untuk gas. Sedangkan apabila R/C antara 1-1,2, maka bagian minyak Pemerintah 82,5% dan gas 67,5%. Untuk R/C antara 1,2-1,4 maka bagian minyak Pemerintah sebesar 85% dan gas 70%.

Sementara itu, apabila R/C berkisar antara 1,4-1,6 maka Pemerintah mendapat bagian minyak 87,5% dan gas 72,5%. Terakhir, jika R/C lebih dari 1,6 maka bagian minyak Pemerintah mencapai 90% dan gas 75%.

Dengan sistem split semacam ini, menurut Wiratmaja, diharapkan akan lebih banyak lagi lapangan marjinal di Blok Mahakam yang dapat dikembangkan. "Kita harapkan Pertamina dengan siapapun partner-nya dapat memacu field Mahakam beroperasi dengan baik," tambahnya.

Wiratmaja mengibaratkan Blok Mahakam seperti kaki gunung akibat produksinya yang menurun secara alamiah. Oleh karena itu, tugas berat Pertamina sebagai operator mulai 2018 adalah menjaga kelangsungan produksi blok tersebut.

Sistem split sliding scale merupakan salah satu kesepakatan term and condition pengembangan Blok Mahakam pasca 2018. Kesepakatan lainnya adalah bonus tanda tangan sebesar US$ 41 juta, insentif berupa blok basis dan investment credit sebesar 17% serta First Tranche Petroleum sebesar 20%.

Draf kontrak kerja sama perpanjangan Blok Mahakam saat ini dalam tahap finalisasi dan diharapkan dapat ditandatangani akhir 2015. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.