Bencana Covid-19, Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku PLO/SKPI Migas

Jakarta, Dalam rangka penjaminan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha migas, serta merujuk pada Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang ditetapkan sampai dengan 29 Mei 2020, Pemerintah memperpanjang masa berlaku Persetujuan Layak Operasi (PLO) atau Sertifikasi Kelayakan Penggunaan Instalasi (SKPI) yang masa berlakunya habis dalam kurun waktu masa status keadaan tentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona atau covid-19, sampai 3 bulan sesudahnya.

Demikian tercantum dalam surat Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku Kepala Inspeksi Adhi Wibowo tertanggal 24 Maret 2020,  yang ditujukan kepada Kepala Teknik pada kegiatan usaha migas, Direksi Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap Migas, Direksi Usaha Penunjang Migas serta Direksi Perusahaan Inspeksi Migas.

Adhi Wibowo menyatakan, perpanjangan masa berlaku PLO/SKPI diberikan selama 3 bulan dari berakhirnya status darurat bencana tersebut.

Selanjutnya, Kepala Teknik diminta melakukan evaluasi pelaksanaan inspeksi instalasi dan/atau peralatan. "Terhadap pelaksanaan inspeksi dan/atau peralatan yang tidak dapat ditunda, dilaksanakan dengan mempertimbangkan keselamatan pekerja dan mengupayakan pencegahan terjadinya penularan virus corona," papar Adhi.

Setelah berakhirnya status darurat bencana tersebut, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas meminta agar terhadap instalasi migas dan peralatan yang habis masa berlakunya itu, segera dilakukan inspeksi dan pemeliharaan keselamatan.

Kepala Teknik bertanggung jawab terhadap pengoperasian instalasi dan/atau peralatan serta dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu apabila membahayakan keselamatan lingkungan migas yaitu keselamatan instalasi, keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan dan keselamatan umum.

Mengakhiri surat pemberitahuannya, Adhi Wibowo meminta agar hal-hal tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dapat ditinjau sewaktu-waktu. (TW)





Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.