Baru Chevron Indonesia yang Akan Lakukan Perampingan Karyawan

Jakarta, Pemerintah telah berdiskusi dengan sejumlah KKKS utama mengenai nasib tenaga kerja di industri hulu migas Indonesia. Hingga saat ini, belum ada KKKS yang berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), kecuali PT Chevron Indonesia yang akan melakukan penggabungan dua organisasi di Sumatera dan Kalimantan sehingga harus dilakukan perampingan.

“Saya sudah membicarakannya (PHK) dengan KKKS besar kita. Sebagian besar KKKS belum ada rencana PHK, kecuali Chevron yang sedang menggabungkan dua organisasi Kalimantan dan Sumatera sehingga ada posisi yang overlap,” ujar Dirjen Migas IGN Wiraatmaja kepada wartawan di Gedung Migas, Jumat (29/1).

Dalam perampingan atau penggabungan dua organisasi ini, Pemerintah meminta Chevron agar mengoptimalkan pekerja yang ada dan jika akan melakukan pengurangan pegawai, hendaknya dilakukan secara natural. Misalnya, mempensiun karyawan yang telah memasuki masa purna tugas.

Yang jelas, lanjut Wiratmaja, Chevron telah mengajukan permintaan untuk melakukan moratorium penerimaan pegawai baru. “Moratorium pegawai baru bisa kita maklumi. Belum ada rencana mereka menerima pegawai baru tahun ini. Kalau tahun depan harga minyak lebih bagus, tentu mereka akan menerima, “ ujar Wiratmaja.

Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menambahkan, insentif berupa moratorium eksplorasi migas yang diminta KKKS merupakan jalan keluar agar tidak terjadi pengurangan karyawan. "Jadi kami setujui moratorium, tapi dengan memberikan jaminan jangan sampai ada PHK," katanya. (AN)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.