Bangun Cadangan Strategis BBM 15 Hari, Butuh Dana Rp 23,3 Triliun

Jakarta, Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional, Pemerintah akan meningkatkan cadangan strategis BBM. Berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM, biaya membangun cadangan strategis BBM untuk jangka waktu 15 hari, mencapai Rp 23,3 triliun.

Menteri ESDM Sudirman Said dalam paparannya pada Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (12/4), mengatakan, cadangan strategis BBM untuk 15 hari membutuhkan biaya Rp 23,3 triliun, terdiri jenis crude oil sebanyak 22 juta barel dan BBM 17,7 juta barel.

Untuk menyimpan cadangan strategis , lanjut Sudirman, Pemerintah telah mengidentifikasi kapasitas penyimpanan  tangki-tangki di dalam negeri, baik milik swasta, BUMN maupun KKKS, yang diperkirakan mampu menyimpan selama 3,58 hari. Selain itu, saat ini juga sedang dibangun tangki-tangki baru yang berkapasitas 6,56 hari.  Diharapkan kapasitas penyimpanan ini dapat terus bertambah. “Ke depan apabila dimungkinkan, kita harus membangun tangki baru untuk kapasitas 19,86 hari,” tambahnya.

Apabila tangki-tangki yang sedang dibangun itu rampung, maka Pemerintah dapat membeli minyak mentah maupun BBM sebagai cadangan strategis untuk 10 hari. Hal ini telah disampaikan Menteri ESDM kepada Presiden, Menkeu dan Bappenas. Karena itu, pada pembahasan APBN-P 2016 mendatang, Pemerintah akan mengusulkan dua alokasi dana baru yaitu dana ketahanan energi dan cadangan strategis BBM.

“Jumlahnya barangkali disesuaikan dengan keuangan negara. Tapi secara sistem, apabila ini dijalankan maka akan terbentuk mekanisme yang makin hari bisa kita sempurnakan, sementara dananya sudah bisa kita cadangkan sejak awal,” jelas Menteri ESDM.

Apabila usulan ini disepakati nantinya, lanjut Sudirman, maka Pemerintah akan segera melakukan komunikasi dengan produsen minyak, mengalokasikan dana dalam 2 sampai 3 tahun ke depan, memanfaatkan idle capacity dalam jangka pendek dan membangun tangki-tangki penyimpanan baru. Sembari menunggu penyelesaian pembangunan tangki baru, Pemerintah akan menyepakati term and condition dengan produsen seperti menitipkan crude atau produk di storage mereka untuk sewaktu-waktu dapat digunakan dan menyepakati tata cara pembayaran yang fleksibel. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.