Bahas Rencana Kerja 2021 Bersama TIPKM, Ditjen Migas Kawal Keselamatan Migas

JAKARTA – Salah satu karakter utama Industri minyak dan gas bumi (migas) adalah resiko kecelakaan yang sangat tinggi atau high risk. Menyadari hal itu, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi c.q. Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi menggandeng para pakar dan professional di berbagai bidang terkait, untuk bersama-sama melakukan pengendalian potensi bahaya dan penanganan kecelakaan bagi keselamatan migas.

Bersama dengan Tim Independen Pengendalian Keselamatan Migas (TIPKM) 2021, para Koordinator, Sub Koordinator dan juga para inspektur minyak dan gas bumi di lingkungan Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas berkoordinasi tentang Rencana Kerja Unit Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas TA 2021, Rabu (9/6).

Dalam acara yang digelar secara daring tersebut, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Wakhid Hasyim mengungkap bahwa keberadaan TIPKM sangat diperlukan dalam memberi masukan terhadap program kerja Ditjen Migas. Lebih lanjut, TIPKM diharapkan dapat memberi bimbingan khususnya untuk kegiatan pengendalian potensi bahaya dan penanganan kecelakaan bagi keselamatan migas guna terciptanya kegiatan operasi migas yang aman, andal, dan ramah lingkungan. 

“Mohon bagaimana langkah-langkah yang paling tepat, agar keselamatan migas bisa kita jamin dengan baik. Konsentrasi yang harus kita lakukan, secara detail,” ungkap Wakhid lebih lanjut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua TIPKM 2021, Waluyo, menyampaikan kesiapan dukungan Tim yang dibentuk secara resmi melalui Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 60.K/HK.02/DJM/2021 ini kepada unit Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas.

”InsyaAllah kami siap membantu transfer knowledge, facilitating. Kalau menurut observasi kami tim DMT semakin professional, semakin matang, dan dalam ilmunya, sehingga kita senior sebagai coach atau facilitating saja, meskipun tantangannya menjadi lebih banyak. Pak Direktur bisa bangga dengan tim Bapak yang semakin profesional dalam pelaksanaan tugas di DMT ini,” ungkap Waluyo.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Keselamatan Hilir Migas, Wijayanto melaporkan beberapa kegiatan yang pembahasannya belum selesai bersama TIPKM di tahun 2020.

“Kita masih melanjutkan kegiatan yang belum selesai di tahun 2020, butuh penyempurnaan khususnya untuk Audit (Sistem Manajemen Keselamatan Migas atau SMKM) merevisi butir-butir nya, kemudian yang sudah berlangsung terkait pedoman LPG, pemeliharaan penanganan masih berlanjut tahun kemarin karena keterbatasan waktu, “lanjut Wijayanto.

Adapun daftar rencana kegiatan pada 2021 di unit Sub Direktorat Keselamatan Hilir Migas yang lainnya seperti revisi Pedoman Teknis Instalasi SP(P)BE, revisi Pedoman Teknis Pemeliharaan Tabung LPG, revisi Pedoman Teknis Penyimpanan Tabung LPG, Revisi Pedoman SPBU (menambah ruang lingkup termasuk SPBG, Penghargaan Keselamatan Migas dan  Investigasi Kecelakaan (insidentil).

Tak hanya itu, Wijayanto juga menyoroti semakin massif-nya pembangunan jaringan gas kota (jargas) di Indonesia sehingga diperlukan pedoman bagi keselamatan operasional jargas, mulai dari sumber gas sampai ke pengguna di rumah tangga. 

“Kita memerlukan pembuatan pedoman keselamatan tersebut mulai dari MRS (metering regulator system) sampai dengan rumah tangga. Kalau memungkinkan bagaimana terkait keselamatan jargas di dapur ibu-ibu. Kita serahkan kepada TIPKM  untuk melakukan peninjauan, “ pungkas Wijayanto.

Senada, Koordinator Keselamatan Hulu Migas, Mirza Mahendra juga menyampaikan perhatian pada penyempurnaan butir-butir dalam Audit SMKM. 

“Harapan kita (SMKM) menjadi rapot-nya para BU BUT (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap) rapot secara safety. Dulu di MPR inspeksi rutin, setiap 6 bulan sekali, sekarang kita rubah menjadi audit Sistem Manajemen Keselamatan, “ ungkap Mirza. 

Adapun secara garis besar, rencana kegiatan Sub Direktorat Keselamatan Hulu Migas di tahun 2021 antara lain Rancangan Peraturan Menteri Penghargaan Keselamatan Migas dan Investigasi Kecelakaan Hulu Migas (insidentil).

“Untuk Revisi Permen (Peraturan Menteri ESDM)18 tahun 2018, posisi di Biro Hukum, dan nanti kita juga akan mengadakan hearing session dengan Kumham, imbuh Mirza melaporkan.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan, program dan kegiatan Sub Direktorat Standardisasi Migas TA 2021 antara lain update pedoman penilaian keteknikan dan keselamatan lingkungan yg baik (update SK Ka. Inspeksi No. 22.K/18/DMT/2020 tanggal 17 Februari 2020, dan investigasi / verifikasi terjadinya pencemaran, tumpahan atau rembesan minyak (insidentil).

Selain itu juga disampaikan rencana kerja Sub Direktorat Penunjang Migas antara lain Audit SMKM Usaha Penunjang, dan Pemutakhiran Pedoman Audit Perusahaan Penunjang. (RAW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.