Jakarta – Kementerian ESDM c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sosialisasikan aturan terbaru terkait Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang baru kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas, hari Selasa (01/10).
Mengawali sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split, TAM ESDM Bidang Eksploitasi & Peningkatan Produksi Migas, Nanang Abdul Manaf mengharapkan bahwa adanya peraturan tersebut membuat Kontraktor Kontrak Kerja Sama lebih simple dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Kemudian juga terdapat penyederhanaan dari sisi variable untuk dapat mendapatkan tambahan split.
“Kalau sekarang lebih disederhanakan dan ada kepastian. Bahkan, saya dengar ada 5 KKKS yang ingin mengimplementasikan New Gross Split ini. Kita segera saja, klo sudah paham ayok kita tanda tangani. Kita fokus eksekusinya, cari tambahan cadangan baru melalui eksploitasi atau optimalisasi untuk area-area yang sudah produksi, “ ungkap Nanang optimis.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ariana Soemanto, S.T, M.T dimana hasil evaluasi terhadap implementasi Kontrak Bagi Hasil Gross Split selama 5 tahun terakhir, menunjukkan hal-hal yang perlu diperbaiki, antara lain nilai bagi hasil yang tidak kompetitif dan sistem eksisting yang tidak implementatif, serta diperlukan fleksibilitas Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Dengan demikian menurutnya dibutuhkan simplifikasi agar Gross Split dapat diimplementasikan dengan lebih baik.
Di hadapan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) yang hadir baik secara luring maupun daring, Ariana mengungkapkan 5 poin perubahan Permen Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Pertama terkait simplifikasi jumlah komponen. Pada ketentuan Gross Split yang lama terdapat 13 komponen tambahan bagi hasil yang kini disederhanakan menjadi 5 antara lain jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrastruktur, harga minyak bumi, dan harga gas bumi.
Kedua, terkait parameter yang disesuaikan dengan data lapangan. Dengan peraturan yang baru maka nilai parameter komponen ditentukan dari studi statistik data pada 5 tahun terakhir, seperti jumlah cadangan POD seluruh lapangan, rata-rata lokasi dan kedalam lapangan, dan harga ICP, LNG platts dan gas domestic.
Ketiga, terkait total bagi hasil yang kompetitif. Nilai bagi hasil sebelum pajak pada KKKS migas Konvensional ada pada rentang 75% sd 95%, rentang ini didasarkan pada study effective royalty rate, access to gross revenue, dan incentives.
Keempat, terkait eksklusivitas MNK. Nilai bagi hasil sebelum pajak KKKS MNK menggunakan fixed split yakni 93% untuk minyak dan 95% untuk gas. Hal ini didasarkan pada studi perbandingan keekonomian dengan lapangan shale oil di Eagleford.
Kelima, terkait tata cara, persyaratan perubahan bentuk kontrak dan fleksibilitas. Ketentuan yang baru, memberikan pengaturan terkait perubahan bentuk Kontrak Bagi Hasil dari PSC Cost Recovery ke Gross Split ataupun sebaliknya. Termasuk mengatur ketentuan peralihan untuk kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya.
Secara garis besar Permen Kontrak Bagi Hasil Gross Split memuat beberapa hal-hal pokok seperti pada BAB II mengatur terkait pengaturan komponen variabel, progresif, dan variable tetap MNK. BAB III memuat pengaturan terkait kegiatan EOR dan CCS/CCUS yang dapat menjadi pertimbangan pemberian tambahan bagi hasil. BAB IV memuat ketentuan terkait produk sampingan dibagihasilkan berdasarkan base split. BAB V, terkiat rencana anggaran sebagai data dukung evaluasi rencana kerja KKKS. Kemudian pada BAB VI memuat terkait pengadaan barang, jasa, dan perekrutan tenaga kerja secara mandiri oleh KKKS. BAB VII mengatur bahwa seluruh barang, peralatan, tanah, dan data merupakan milik negara. BAB VIII SKK Migas melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap rencana kerja dan ketentuan pokok KKS.
Kemudian pada BAB IX memuat pengaturan terkait perubahan Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery yang dapat berubah menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Kontrak Bagi Hasil Gross Split juga dapat berubah menjadi Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery, dengan beberapa syarat dan ketentuan tertentu. Kemudian BAB X merupakan Ketentuan Peralihan yang memuat aturan terkait Kontrak Bagi Hasil Gross Split existing yang tetap berlaku. Adapun KKKS dengan kontrak existing yang dapat berubah ke Kontrak Bagi Hasil Gross Split yaitu KKKS wilayah kerja MNK, KKKS eksplorasi yang belum mendapat persetujuan POD, dan KKKS dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Konvensional yang ingin merubah T&C MNK. Selain itu, KKKS dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split existing juga dapat mengusulkan perubahan Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery.
“Jadi Bapak Ibu sekarang yang sekarang menggunakan Kontrak Gross Split mau pindah ke Cost Recovery silahkan. Kalau Cost Recovery bisa ganti menggunakan ke Gross Split, ini berlaku untuk kontrak yang baru. Kalau kontrak baru mau bolak balik bisa. Kalau kontrak yang existing ada catatannya,“ jelas Ariana.
Mengakhiri paparannya, Ariana menegaskan bahwa, peraturan tersebut dibuat untuk melengkapi skema Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery, perbaikan Gross Split menjadi New Simplified.
“Kontrak Bagi Hasil Gross Split diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi KKKS dalam memilih bentuk kontrak yang sesuai dengan profil risiko masing-masing perusahaan dan wilayah kerjanya, “ pungkas Ariana mengakhiri.
(RAW)