Arcandra Siap Jelaskan Gross Split Hingga KKKS Paham

Jakarta, Skema bagi hasil gross split akan diterapkan untuk kontrak baru wilayah kerja migas. Agar dapat diterima dengan baik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) siap memberikan penjelasan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang belum memahami sepenuhnya mengenai skema gross split.

Wakil Menteri Arcandra Tahar dalam konferensi pers di The 41st IPA Convex di Jakarta Convention Center, Rabu (17/5) menjelaskan, dirinya telah melakukan pembicaraan panjang dengan semua KKKS pada minggu lalu, membahas skema bagi hasil gross split. Pertemuan yang berlangsung sekitar 6 jam tersebut, dimaksudkan untuk menjawab semua pertanyaan dan kekhawatiran KKKS terkait penerapan skema tersebut. "Dalam hal gross split, minggu lalu sudah saya kumpulkan semua KKKS di SKK Migas. Saya menutup acara sampai tidak ada pertanyaan dari KKKS," katanya.

Dia mengharapkan pertemuan tersebut telah menjawab semua pertanyaan KKKS tentang gross split. Namun apabila masih ada yang bertanya, Wamen akan berusaha menjawabnya.

Lebih lanjut Wamen menyatakan, skema bagi hasil gross split merupakan buatan manusia dan jika memang tidak bisa diterapkan maka akan di-review kembali. Namun sebelumnya harus dibuktikan dulu apakah skema itu bisa diterapkan atau tidak untuk kontrak baru.

"Yang berkaitan dengan gross split, kalau ada something yang tidak workable kita review. Bukan di tengah jalan. Buktikan itu tidak workable dulu," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Marjolin dari IPA menambahkan, dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa KKKS yang mengalami kesulitan terkait penerapan gross split, dapat langsung berdiskusi dengan Pemerintah. Untuk berdiskusi, KKKS haruslah melengkapi laporannya dengan data dan review.

"Sekarang saatnya bicara real case. IPA sendiri tidak mungkin membawa kasus dari setiap perusahaan. Jadi setiap perusahaan akan bawakan (laporannya), kalau ada masalah akan dibicarakan," ujar Marjolin.

Skema gross split akan diterapkan pada kontrak baru 15 wilayah kerja yang akan ditawarkan pada penutupan IPA tanggal 19 Mei 2017. (DK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.