Jakarta, Pemerintah tidak akan memperpanjang kontrak-kontrak gas jangka panjang dan mengalihkan ke domestik. Lantaran gas yang diekspor tersebut berbentuk LNG, maka agar dapat terserap di dalam negeri, Pemerintah perlu menyiapkan infrastruktur penerima atau LNG receiving terminal.
"Ekspor yang ada sekarang berbentuk LNG. Kalau kita tidak punya infrastruktur untuk menerima LNG di dalam negeri, sampai kapanpun terpaksa (gas) diekspor karena tidak ada yang bisa ambil (gasnya)," ujar Direktur Pembinaan Program Migas Agus Cahyono Adi, Senin (15/2).
Untuk itulah, lanjut Agus, saat ini Pemerintah mendorong terbangunnya infrastruktur LNG di dalam negeri yang akan dibangun dengan skema virtual pipeline. "Jadi dipasok dalam bentuk LNG skala kecil atau menengah, tergantung kebutuhannya," imbuh Agus.
LNG receiving terminal yang terbagi dalam dua bentuk yaitu floating dan di darat ini, rencananya akan dibangun di beberapa daerah sepertinya Jawa Tengah, Jawa Barat dan Indonesia bagian Timur.
Terkait pembangunannya, Pemerintah mengharapkan dapat dibangun oleh swasta.
Selain membangun LNG receiving terminal, Pemerintah juga akan menyambung beberapa ruas pipa sehingga terbentuk sistem infrastruktur yang luas. (TW)