Wamen ESDM: Seharusnya Kelangkaan BBM Tidak Terjadi


“Ada (masyarakat) yang bilang, sudah antre BBM subsidi 3-4 hari. Ini nggak benar karena setiap  SPBU mendapat jatah harian,” katanya usai acara Sosialisasi Pengendalian Penggunaan BBM Subsidi di Wisma Antara, Rabu (24/4).
 
Wamen menduga, antrean pembelian BBM subsidi terutama jenis Solar, juga disebabkan karena kepanikan masyarakat, khususnya sopir truk,  terkait rencana pemerintah memberlakukan dua harga untuk BBM subsidi. Padahal, kenaikan harga untuk BBM subsidi hanya diberlakukan untuk kendaraan pribadi.

“Ngapain mobil pelat kuning ikut panik karena kita tidak mengubah harga BBM subsidinya,” katanya.

Untuk memastikan penyebab terjadinya antrean ini,  PT Pertamina telah diminta melakukan pengecekan di lapangan. Selain itu, pemerintah akan meningkatkan sosialisasi mengenai rencana pemberlakuan dua harga BBM subsidi agar masyarat dapat memahami sepenuhnya kebijakan tersebut.


Sementara itu dalam siaran persnya, PT Pertamina menyatakan, terhitung sejak 23 April 2013,  telah merealisasikan pasokan Solar bersubsidi di berbagai daerah rata-rata 30% di atas penyaluran harian normal untuk  mengurai antrean pembelian Solar subsidi di SPBU.


“Berdasarkan laporan dari lapangan, antrean pembeli Solar Bersubsidi di SPBU berangsur-angsur mulai berkurang dan semakin kondusif setelah dilakukan penambahan pasokan Solar Bersubsidi sebesar 30% di atas penyaluran harian normal yang dimulai sejak Selasa (23/4),” terang Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya di Jakarta, Kamis (25/4).


Dia mencontohkan, pasokan Solar subsidi untuk Jawa Tengah dan DI Yogyakarta naik dari sekitar 5.000 KL menjadi 7.200 KL per hari, Jawa Timur naik dari 5.000 KL menjadi 6.000 KL per hari, Sumatera Bagian Selatan juga naik dari sekitar 7.000 KL menjadi 9.500 KL per hari, dan Kalimantan naik dari 1.700 KL menjadi 2.100 KL per hari. Bahkan, di beberapa daerah seperti Tuban dan Banyuwangi pasokan Solar subsidi ditambah 100% di atas penyaluran harian normalnya.


“Untuk kelancaran dan keamanan penyaluran Solar subsidi tersebut, Pertamina bekerjasama  dengan Pemerintah Daerah dan aparat Kepolisian. Seperti di Kalimantan, penyaluran Solar subsidi relatif menjadi teratur setelah Pemerintah Daerah ikut terlibat dalam pengaturan konsumsi BBM subsidi di daerahnya, di antaranya dengan penerbitan peraturan daerah mengenai batas pembelian Solar subsidi,” katanya.


Hanung menambahkan, dalam menyalurkan tambahan pasokan Solar subsidi, Pertamina tetap memberikan prioritas pemenuhan kebutuhan Solar bersubsidi kepada konsumen yang berhak sebagaimana telah diatur dalam Permen ESDM No.1/2013 dan Permen ESDM No.12/2012. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.