“Ada (masyarakat) yang bilang, sudah antre BBM
subsidi 3-4 hari. Ini nggak benar karena setiap SPBU mendapat jatah
harian,†katanya usai acara Sosialisasi Pengendalian Penggunaan BBM Subsidi di
Wisma Antara, Rabu (24/4).
Wamen menduga, antrean pembelian BBM subsidi terutama jenis Solar, juga
disebabkan karena kepanikan masyarakat, khususnya sopir truk, terkait
rencana pemerintah memberlakukan dua harga untuk BBM subsidi. Padahal, kenaikan
harga untuk BBM subsidi hanya diberlakukan untuk kendaraan pribadi.
“Ngapain mobil pelat kuning ikut
panik karena kita tidak mengubah harga BBM subsidinya,†katanya.
Untuk memastikan penyebab terjadinya antrean ini, PT Pertamina telah
diminta melakukan pengecekan di lapangan. Selain itu, pemerintah akan
meningkatkan sosialisasi mengenai rencana pemberlakuan dua harga BBM subsidi
agar masyarat dapat memahami sepenuhnya kebijakan tersebut.
Sementara itu
dalam siaran persnya, PT Pertamina menyatakan, terhitung sejak 23 April
2013, telah merealisasikan pasokan Solar
bersubsidi di berbagai daerah rata-rata 30% di atas penyaluran harian normal
untuk mengurai antrean pembelian Solar
subsidi di SPBU.
“Berdasarkan
laporan dari lapangan, antrean pembeli Solar Bersubsidi di SPBU
berangsur-angsur mulai berkurang dan semakin kondusif setelah dilakukan
penambahan pasokan Solar Bersubsidi sebesar 30% di atas penyaluran harian
normal yang dimulai sejak Selasa (23/4),†terang Direktur Pemasaran dan Niaga
Pertamina Hanung Budya di Jakarta, Kamis (25/4).
Dia
mencontohkan, pasokan Solar subsidi untuk Jawa Tengah dan DI Yogyakarta naik
dari sekitar 5.000 KL menjadi 7.200 KL per hari, Jawa Timur naik dari 5.000 KL
menjadi 6.000 KL per hari, Sumatera Bagian Selatan juga naik dari sekitar 7.000
KL menjadi 9.500 KL per hari, dan Kalimantan naik dari 1.700 KL menjadi 2.100
KL per hari. Bahkan, di beberapa daerah seperti Tuban dan Banyuwangi pasokan
Solar subsidi ditambah 100% di atas penyaluran harian normalnya.
“Untuk
kelancaran dan keamanan penyaluran Solar subsidi tersebut, Pertamina
bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan
aparat Kepolisian. Seperti di Kalimantan, penyaluran Solar subsidi relatif
menjadi teratur setelah Pemerintah Daerah ikut terlibat dalam pengaturan
konsumsi BBM subsidi di daerahnya, di antaranya dengan penerbitan peraturan
daerah mengenai batas pembelian Solar subsidi,†katanya.
Hanung menambahkan, dalam menyalurkan tambahan pasokan Solar subsidi, Pertamina tetap memberikan prioritas pemenuhan kebutuhan Solar bersubsidi kepada konsumen yang berhak sebagaimana telah diatur dalam Permen ESDM No.1/2013 dan Permen ESDM No.12/2012. (TW)