Wamen ESDM: Harga BBM Naik, Kompensasi Untuk Rakyat Miskin Tidak Boleh Tertunda


“Pemerintah, tentunya Pak Presiden dan jajarannya, sebelum memutuskan sesuatu, semua persiapannya harus betul-betul siap. Dari segi kapan (waktu pelaksanaan), perhitungan inflasi, dampak ke masyarakat dan kompensasinya, termasuk mekanismenya supaya bisa langsung ke masyarakat. Jadi begitu diubah kebijakan, masyarakat yang terkena itu bisa mendapat kompensasi secara langsung. Tidak delay,” kata Susilo dalam acara diskusi di sebuah televisi swasta, Kamis (2/5) malam.

 

Untuk penyesuaian harga BBM, lanjutnya, memang tidak memerlukan persetujuan DPR. Namun untuk dana kompensasi bagi masyarakat miskin, harus disetujui DPR terlebih dahulu. Karena itu, dalam waktu dekat, Pemerintah akan segera mengajukan APBN-P ke DPR.

 

”Secepatnya APBN-P disiapkan dalam minggu ini dan diajukan ke DPR,” ujarnya. 

 

Sebelumnya dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas), pekan lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memastikan harga BBM subsidi akan naik. Kondisi fiskal tak lagi memungkinkan pemerintah mempertahankan harga subsidi BBM seperti sekarang ini. Apalagi, subsidi BBM yang berjalan selama ini tidak tepat sasaran karena konsumen kelas  menengah ke atas bisa terus menikmati subsidi BBM.

Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan subsidi BBM harus dikurangi. Kenaikan harga BBM dilakukan secara terbatas dan terukur. Harga BBM tak dinaikkan setara harga pasar dan harga keekonomian.
(TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.