“Program penghematan energi merupakan tanggung jawab kita
bersama yang mencakup seluruh tahap kegiatan pengelolaan energi yaitu
penyediaan energi, pengusahaan energi, pemanfaatan energi dan konservasi sumber
daya energi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009
tentang Konservasi Energi yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 30
tahun 2007 tentang Energi,†ujar Wakil Menteri ESDM dalam sambutannya.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan penghematan energi dan air dengan tetap
memperhatikan kebutuhan pokok energi dan air bagi masyarakat serta prinsip
keadilan dalam pemanfaatannya, pada tanggal 11 Agustus 2011 Pemerintah telah
menerbitkan Instruksi Presiden, yaitu Inpres Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penghematan Energi dan Air.
Terkait hal tersebut, telah dikeluarkan 4 Peraturan Menteri ESDM untuk mengatur
pengendalian penggunaan bahan bakar minyak, penghematan pemakaian tenaga
listrik, penghematan penggunaan air tanah serta manajemen energi. Dengan
dikeluarkannya aturan itu, diharapkan Gerakan Nasional Penghematan Energi dapat
terlaksana secara lebih terarah dan berhasil dengan baik.
Rudi menyatakan, Pemerintah menargetkan penurunan konsumsi energi final sebesar
15,6% terhadap skenario Business as Usual (BAU) pada tahun 2025. Hal tersebut
merupakan capaian yang tidak mudah, namun Kementerian ESDM yakin bahwa dengan
kerja sama yang erat antara Pemerintah dan stakeholder
pengguna energi, target ini optimis dapat diraih.
Sektor industri dan bangunan gedung sebagai konsumen energi utama di Indonesia
memiliki peranan vital dalam pengelolaan energi nasional yang efisien.
Pemerintah akan terus mendorong sektor industri untuk dapat bersaing secara
global, salah satunya dengan cara meningkatkan efisiensi energinya.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan program-program efisiensi dan konservasi
energi, Pemerintah sangat menghargai upaya-upaya penghematan energi yang
dilaksanakan baik oleh Pemerintah maupun para pemangku kepentingan utamanya di
sektor industri dan bangunan gedung.
Selanjutnya, Wamen mengharapkan para pemenang Penghargaan Efisiensi Energi
dapat menjadi contoh atau inspirasi bagi semua pihak dalam penerapan efisiensi
dan konservasi energi yang sesungguhnya dapat memberikan manfaat dan keuntungan
bagi semua pihak.
Peserta Penghargaan Efisiensi Energi Nasional 2012 adalah, pemilik
gedung/industri, pengelola gedung/industri, arsitek, konsultan, dan pengembang
(developer). Peserta Penghargaan Efisiensi Energi Nasional 2012 tidak dikenakan
biaya selama proses lomba mulai dari pendaftaraan s.d pengumuman pemenang
tingkat nasional dan pengajuan ke tingkat ASEAN.
Keuntungan yang diperoleh peserta antara lain, memperoleh pengakuan secara
nasional dari pemerintah, asosiasi profesi, para pengelola gedung dan industri,
LSM dan akademisi sebagai gedung dan industri dimana upaya efisiensi energi
telah diterapkan dan memberikan hasil penurunan konsumsi energi tanpa
mengganggu produktivitas. Penerima Penghargaan Efisiensi Energi Nasional 2012
akan menjadi wakil Indonesia pada ajang ASEAN
Energy Award 2013 dalam â€ÂBest
Practice Competition for Energy Efficient Buildings†dan â€ÂBest Practice
Competition for Energy Management in Buildings and Industriesâ€Â.
Tahun ini berdasarkan catatan Panitia, jumlah peserta yang mendaftar dan
menyampaikan formulir aplikasi pada PEEN 2012 sebanyak 12 proposal dari 11 perusahaan
dengan perincian, kategori bangunan gedung sebanyak 3 proposal, kategori
manajemen energi pada Industri dan bangunan gedung sebanyak 9 proposal.