Wamen ESDM Buka Acara Penghargaan Efisiensi Energi Nasional Tahun 2012

“Program penghematan energi merupakan tanggung jawab kita bersama yang mencakup seluruh tahap kegiatan pengelolaan energi yaitu penyediaan energi, pengusahaan energi, pemanfaatan energi dan konservasi sumber daya energi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 30 tahun 2007 tentang Energi,” ujar Wakil Menteri ESDM dalam sambutannya.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan penghematan energi dan air dengan tetap memperhatikan kebutuhan pokok energi dan air bagi masyarakat serta prinsip keadilan dalam pemanfaatannya, pada tanggal 11 Agustus 2011 Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden, yaitu Inpres Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air.

Terkait hal tersebut, telah dikeluarkan 4 Peraturan Menteri ESDM untuk mengatur pengendalian penggunaan bahan bakar minyak, penghematan pemakaian tenaga listrik, penghematan penggunaan air tanah serta manajemen energi. Dengan dikeluarkannya aturan itu, diharapkan Gerakan Nasional Penghematan Energi dapat terlaksana secara lebih terarah dan berhasil dengan baik.

Rudi menyatakan, Pemerintah menargetkan penurunan konsumsi energi final sebesar 15,6% terhadap skenario Business as Usual (BAU) pada tahun 2025. Hal tersebut merupakan capaian yang tidak mudah, namun Kementerian ESDM yakin bahwa dengan kerja sama yang erat antara Pemerintah dan stakeholder pengguna energi, target ini optimis dapat diraih.

Sektor industri dan bangunan gedung sebagai konsumen energi utama di Indonesia memiliki peranan vital dalam pengelolaan energi nasional yang efisien. Pemerintah akan terus mendorong sektor industri untuk dapat bersaing secara global, salah satunya dengan cara meningkatkan efisiensi energinya.
   
Dalam rangka mendukung pelaksanaan program-program efisiensi dan konservasi energi, Pemerintah sangat menghargai upaya-upaya penghematan energi yang dilaksanakan baik oleh Pemerintah maupun para pemangku kepentingan utamanya di sektor industri dan bangunan gedung.

Selanjutnya, Wamen mengharapkan para pemenang Penghargaan Efisiensi Energi dapat menjadi contoh atau inspirasi bagi semua pihak dalam penerapan efisiensi dan konservasi energi yang sesungguhnya dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi semua pihak.

Peserta Penghargaan Efisiensi Energi Nasional 2012 adalah, pemilik gedung/industri, pengelola gedung/industri, arsitek, konsultan, dan pengembang (developer). Peserta Penghargaan Efisiensi Energi Nasional 2012 tidak dikenakan biaya selama proses lomba mulai dari pendaftaraan s.d pengumuman pemenang tingkat nasional dan pengajuan ke tingkat ASEAN.

Keuntungan yang diperoleh peserta antara lain, memperoleh pengakuan secara nasional dari pemerintah, asosiasi profesi, para pengelola gedung dan industri, LSM dan akademisi sebagai gedung dan industri dimana upaya efisiensi energi telah diterapkan dan memberikan hasil penurunan konsumsi energi tanpa mengganggu produktivitas. Penerima Penghargaan Efisiensi Energi Nasional 2012 akan menjadi wakil Indonesia pada ajang ASEAN Energy Award 2013 dalam ”Best Practice Competition for Energy Efficient Buildings” dan ”Best Practice Competition for Energy Management in Buildings and Industries”.

Tahun ini berdasarkan catatan Panitia,  jumlah peserta yang mendaftar dan menyampaikan formulir aplikasi pada PEEN 2012 sebanyak 12 proposal dari 11 perusahaan dengan perincian, kategori bangunan gedung sebanyak 3 proposal, kategori manajemen energi pada Industri dan bangunan gedung sebanyak 9 proposal.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.