WK Terminasi Dapat Ditawarkan Ulang


“Kita penuhi (tambah) data-data yang lain. Kita re-interpretasi,” ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro.

 

Selain melalui tender reguler, lanjutnya, di wilayah kerja tersebut dapat dilakukan joint study. Sistem ini banyak diminati oleh investor dan tidak sedikit yang kemudian menghasilkan penemuan migas.

 

“Ada pernah wilayah yang besar di Papua. Pernah dikembalikan dan kemudian dilakukan joint study, berhasil ditemukan gas 7 TCF,” paparnya.

 

Pemutusan kontrak 22 WK, tambah Edy, merupakan hal biasa. Itu tidak berarti iklim investasi Indonesia kurang bagus. Hingga saat ini, Indonesia masih cukup menarik bagi investor dalam maupun luar negeri.

 

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dalam kesempatan terpisah mengatakan, pemutusan kontrak dilakukan karena ada berbagai masalah terkait dengan kegiatan eksplorasi yang dilakukan KKS, antara lain tidak memenuhi komitmen. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.