Volume BBM Subsidi Untuk Kendaraan Pelat Kuning Berdasarkan Trayek


“Nantinya, setiap mobil, tergantung trayeknya, akan kita berikan suatu volume (BBM subsidi) tertentu,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM pada acara Training of Trainer (TOT) dengan pengusaha SPBU di Gedung Pertamina Pemasaran dan Niaga, Selasa (18/1).

 

Lebih lanjut Evita mencontohkan, untuk trayek jurusan Senen-Kampung Melayu, pemerintah akan menghitung volume BBM yang dibutuhkan selama satu bulan. Berdasarkan perhitungan tersebut, kendaraan yang bersangkutan akan ‘jatah’ membeli BBM bersubsidi selama sebulan. Jika jatahnya sudah habis, maka kendaraan tersebut tidak boleh lagi membeli BBM bersubsidi sampai mendapatkan kembali jatahnya di bulan berikutnya.

 

”Tapi ini akan diterapkan belakangan. Bulan April kita akan lakukan uji coba dulu,” tambahnya.

 

Untuk mengenali kendaraan yang berhak membeli BBM bersubsidi serta melakukan pencatatan jumlah BBM bersubsidi yang telah dibeli serta sisanya, Evita menjelaskan, pemerintah akan menggunakan alat kendali yaitu RFID. Nantinya, di kendaraan yang berhak membeli BBM bersubsidi, akan dipasang alat yang dapat membaca dan menyimpan data BBM bersubsidi. Di SPBU juga akan dipasang reader yang berfungsi untuk melihat atau mengetahui besaran jatah BBM bersubsidi serta meng-input jumlah BBM bersubsidi yang telah dibeli dan jatah yang tersisa.

 

Sebelumnya, pemerintah telah menjajaki penggunaan beberapa teknologi untuk pengaturan BBM bersubsidi seperti smart card, barcode dan RFID. Namun untuk smart card, mengingat alatnya tidak ditempel di kendaraan, dinilai rawan penyimpangan karena dapat dipindahtangankan. Sementara barcode, alat pendeteksinya memang ditempelkan di kendaraan, namun tidak dapat mencatat jumlah BBM yang telah dipakai beserta sisanya.

 

”Kita upayakan teknologi yang terbaik. Di atas kertas, ini (RFID) yang terbaik. Jika nanti uji coba gagal, kita akan menggunakan teknologi yang lain,” imbuh Evita.

 

Sementara utuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, BPH Migas bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian akan melakukan pengawasan ketat.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.