“Dengan penawaran wilayah kerja migas baru ini, diharapkan
dapat meningkatkan kegiatan eksplorasi dan penemuan atau peningkatan cadangan
migas baru,†papar Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas A. Edy Hermantoro,
Upaya lainnya adalah optimalisasi produksi
lapangan-lapangan migas eksisting dengan melakukan workover, infill drilling
dan stimulasi serta memroduksikan kembali lapangan marjinal dan sumur-sumur
tua, percepatan pengembangan lapangan-lapangan migas baru dan optimalisasi
penerapan teknologi perolehan minyak tahap lanjut (Enhanced Oil Recovery/EOR).
Peningkatan produksi migas juga diupayakan melalui peningkatan
iklim investasi, meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi peraturan-peraturan dengan
instansi terkait seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Perhubungan dan
Kementerian Lingkungan Hidup serta menertibkan peraturan dan pungutan daerah
yang membebani biaya dan kelancaran operasi migas, bekerja sama dengan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Sejumlah aturan hukum pun telah dikeluarkan Pemerintah untuk
mendukung peningkatan produksi migas yaitu Permen ESDM No 06 tahun 2010 tentang
Pedoman Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, Permen ESDM No 01 tahun 2008
tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua dan Permen
ESDM No 03 tahun 2008 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengembalian Bagian Wilayah
Kerja Yang Tidak Dimanfaatkan KKKS Dalam Rangka Peningkatan Produksi Migas.
Selain itu, Permen ESDM No 35 tahun 2008 tentang Tata Cara
Penetapan dan Penawaran Wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi, Permen ESDM No 36
tahun 2008 tentang Pengusahaan Gas Metana Batubara, Permen Keuangan No
177/PMK.011/2007 tentang Pembebanan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas serta Panas Bumi serta Permen Keuangan No 179/PMK.011/2007
tentang Penetapan tarif Bea Masuk Atas Impor Platform Pengeboran atau produksi Terapung atau di Bawah Air.
“Aturan lainnya adalah Permen Keuangan No 24/PMK.011/2010
tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Untuk
Kegiatan Usaha Hulu Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi serta Kegiatan Usaha
Eksplorasi Panas Bumi Untuk Tahun Anggaran 2010,†kata Edy.
Diakui Edy, upaya peningkatan produksi migas ini masih
mengalami sejumlah tantangan yang terkait dengan peraturan seperti RPP Cost Recovery dan UU No 32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk mengatasinya,
telah dilakukan koordinasi antara Kementerian ESDM dengan instansi terkait.