Upaya Peningkatan Produksi Migas

“Dengan penawaran wilayah kerja migas baru ini, diharapkan dapat meningkatkan kegiatan eksplorasi dan penemuan atau peningkatan cadangan migas baru,” papar Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas A. Edy Hermantoro,

Upaya lainnya adalah optimalisasi produksi lapangan-lapangan migas eksisting dengan melakukan workover, infill drilling dan stimulasi serta memroduksikan kembali lapangan marjinal dan sumur-sumur tua, percepatan pengembangan lapangan-lapangan migas baru dan optimalisasi penerapan teknologi perolehan minyak tahap lanjut (Enhanced Oil Recovery/EOR).

Peningkatan produksi migas juga diupayakan melalui peningkatan iklim investasi, meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi peraturan-peraturan dengan instansi terkait seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Lingkungan Hidup serta menertibkan peraturan dan pungutan daerah yang membebani biaya dan kelancaran operasi migas, bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Sejumlah aturan hukum pun telah dikeluarkan Pemerintah untuk mendukung peningkatan produksi migas yaitu Permen ESDM No 06 tahun 2010 tentang Pedoman Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, Permen ESDM No 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua dan Permen ESDM No 03 tahun 2008 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Yang Tidak Dimanfaatkan KKKS Dalam Rangka Peningkatan Produksi Migas.

Selain itu, Permen ESDM No 35 tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi, Permen ESDM No 36 tahun 2008 tentang Pengusahaan Gas Metana Batubara, Permen Keuangan No 177/PMK.011/2007 tentang Pembebanan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas serta Panas Bumi serta Permen Keuangan No 179/PMK.011/2007 tentang Penetapan tarif Bea Masuk Atas Impor Platform Pengeboran atau produksi Terapung atau di Bawah Air.

“Aturan lainnya adalah Permen Keuangan No 24/PMK.011/2010 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi serta Kegiatan Usaha Eksplorasi Panas Bumi Untuk Tahun Anggaran 2010,” kata Edy.

Diakui Edy, upaya peningkatan produksi migas ini masih mengalami sejumlah tantangan yang terkait dengan peraturan seperti RPP Cost Recovery dan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk mengatasinya, telah dilakukan koordinasi antara Kementerian ESDM dengan instansi terkait.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.