Sekretaris Ditjen Migas A. Edy Hermantoro dalam seminar
mengenai Development and Deployment of
Enhanced Oil Recovery Strategy di Graha Bimasena, Senin (5/11),
mengemukakan, selain menerapkan teknologi EOR
pada lapangan yang sudah tua namun cadangannya diperkirakan masih cukup besar,
Pemerintah juga mewajibkan KKKS untuk mulai studi EOR pada persetujuan POD I.
“Supaya tidak selalu up
and down (produksi migas), sejak semula harus sudah disyaratkan sudah ada
studi EOR. Teknologi apa yang cocok,â€Â
ujarnya.
Kewajiban studi EOR
juga telah dimasukkan dalam kontrak bagi hasil (PSC). Selain upaya-upaya tersebut, Pemerintah juga mendorong keterlibatan
badan litbang atau perguruan tinggi untuk berperan dalam penelitian jenis fluida injection, microbial, CO2 dan nitrogen.
Peningkatan produksi melalui teknologi EOR dinyatakan dalam Permen No 06 Tahun 2010 tentang Peningkatan
Produksi Migas dan Inpres No 2 Tahun 2012. Dalam Permen No 6 Tahun 2010, antara
lain ditetapkan bahwa KKKS memproduksikan kembali lapangan yang pernah
berproduksi, salah satunya melalui teknologi EOR. Untuk itu perlu dilakukan inventarisasi lapangan yang tidak
berproduksi namun berpotensi.