Upaya Pemerintah Tingkatkan Produksi Migas Melalui EOR

Sekretaris Ditjen Migas A. Edy Hermantoro dalam seminar mengenai Development and Deployment of Enhanced Oil Recovery Strategy di Graha Bimasena, Senin (5/11), mengemukakan, selain menerapkan teknologi  EOR pada lapangan yang sudah tua namun cadangannya diperkirakan masih cukup besar, Pemerintah juga mewajibkan KKKS untuk mulai studi EOR pada persetujuan POD I.

“Supaya tidak selalu up and down (produksi migas), sejak semula harus sudah disyaratkan sudah ada studi EOR. Teknologi apa yang cocok,” ujarnya.

Kewajiban studi EOR juga telah dimasukkan dalam kontrak bagi hasil (PSC). Selain upaya-upaya tersebut, Pemerintah juga mendorong keterlibatan badan litbang atau perguruan tinggi untuk berperan dalam penelitian jenis fluida injection, microbial, CO2 dan nitrogen.

Peningkatan produksi melalui teknologi EOR dinyatakan dalam Permen No 06 Tahun 2010 tentang Peningkatan Produksi Migas dan Inpres No 2 Tahun 2012. Dalam Permen No 6 Tahun 2010, antara lain ditetapkan bahwa KKKS memproduksikan kembali lapangan yang pernah berproduksi, salah satunya melalui teknologi EOR. Untuk itu perlu dilakukan inventarisasi lapangan yang tidak berproduksi namun berpotensi.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.