Uji Materil UU Migas Dengarkan Pendapat DPR dan Ahli

Pihak DPR diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Lukman Hakim Saifuddin dan Mahfud MD. Ahli pemohon diwakili oleh Muhammad Said Nizar dan Ryad Areshman Chairil. Sedangkan ahli pemerintah adalah Zen Umar Purba dan Hikmawanto Juwana.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddiqie tersebut, hadir para pemohon, antara lain Zainal Arifin, Sonny Keraf, Ismayatun, Drajad Wibowo dan Tjatur Sapto Edy. Sedangkan wakil pemerintah, diwakili oleh Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso, Kepala BPMIGAS Kardaya Warnika, Staf Khusus Menteri ESDM Rachmat Sudibjo dan Sudhono Iswayudi serta Staf Ahli Menteri ESDM Novian Muzahar Thaib.

Pada sidang sebelumnya (19/9), Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro yang mewakili pemerintah menjelaskan, kontrak kerja sama (KKS) atas bagi hasil eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam yang dibuat oleh pemerintah melalui BPMIGAS dengan para kontraktor asing merupakan kontrak perjanjian dalam ranah hukum perdata. Meskipun KKS tersebut dilakukan pemerintah dengan perusahaan internasional, kontrak tersebut merupakan bentuk hubungan komersial pemerintah dengan perusahaan asing. Dengan demikian KKS tersebut tidak termasuk perjanjian internasional seperti yang dimaksud dalam Pasal 11 UUD 1945, sehingga pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk meminta persetujuan DPR dalam membuat KKS.

Terkait dengan kedudukan para pemohon yang merupakan anggota DPR, Menteri ESDM menilai para pemohon telah bertindak tidak konsisten dan ambigu. Di satu sisi para pemohon merupakan bagian dari pihak yang mempunyai kewenangan membuat dan mengesahkan UU atau fungsi legislasi, sementara di sisi lain para pemohon mempersoalkan produk UU itu sendiri.

"Dengan mengajukan permohonan pengujian ini, sama saja para pemohon ingin membatalkan keputusan yang telah dibuatnya sendiri," tegas Purnomo.

Sebagaimana diketahui, para pemohon menilai Pasal 11 ayat 2 UU Migas bertentangan dengan Pasal 11 ayat 2, 20A ayat 1 dan Pasal 33 ayat 3 dan 4 UUD 1945, serta meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 11 ayat 2 UU Migas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Menurut para pemohon, pemberlakuan UU Migas telah menghilangkan hak konstitusional mereka sebagai anggota DPR untuk memberikan persetujuan atau menolak memberikan persetujuan atas perjanjian KKS tersebut.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.