Pemasangan stiker yang
dilengkapi barcode itu dilakukan
kepada 409 kendaraan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 305 kendaraan sudah
tercantum di sistem informasi manajemen Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Kendaraan itu terbagi atas 246 kendaraan merupakan M01, 106 kendaraan M01A, 8
kendaraan M01B dan 15 kendaraan M01C.
Menurut Kepala Dinas
Perhubungan DKI Jakarta U. Prismono, kendaraan yang dipasang stiker adalah
kendaraan yang memenuhi persyaratan yaitu memiliki STNK dan membayar pajak
kendaraan bermotor serta memiliki kartu ijin usaha yang masih berlaku.
Kendaraan-kendaraan yang telah
dipasangi stiker tersebut, dapat membeli BBM bersubsidi di 5 SPBU yang telah
ditentukan yaitu Jatinegara, Jatinegara Kecil,2 SPBU di Matraman dan di Kramat.
â€ÂDirencanakan uji coba akan
dilakukan hingga Maret mendatang,†tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama,
Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo mengemukakan, pengaturan BBM
bersubsidi merupakan amanat UU agar subsidi dapat tepat sasaran dan tepat
volume.
Pengaturan BBM bersubsidi
diharapkan juga dapat mengatur berbagai hal, antara lain mengidentifikasi
kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi karena disinyalir ada sejumlah
kendaraan pelat kuning tidak berizin alias bodong.
Dirjen Perhubungan Darat
Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso menambahkan, pengaturan BBM bersubsidi
memberi pelajaran kepada angkutan umum agar memberikan pelayanan yang baik
serta menaati aturan yang ada. Selain itu, juga melatih para petugas SPBU agar terbiasa
melakukan tugasnya sehingga tidak ada kendala di lapangan jika aturan ini diberlakukan
secara resmi nantinya.