Uji Coba Pengaturan BBM Subsidi Untuk Angkutan Umum

Pemasangan stiker yang dilengkapi barcode itu dilakukan kepada 409 kendaraan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 305 kendaraan sudah tercantum di sistem informasi manajemen Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kendaraan itu terbagi atas 246 kendaraan merupakan M01, 106 kendaraan M01A, 8 kendaraan M01B dan 15 kendaraan M01C.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta U. Prismono, kendaraan yang dipasang stiker adalah kendaraan yang memenuhi persyaratan yaitu memiliki STNK dan membayar pajak kendaraan bermotor serta memiliki kartu ijin usaha yang masih berlaku.

Kendaraan-kendaraan yang telah dipasangi stiker tersebut, dapat membeli BBM bersubsidi di 5 SPBU yang telah ditentukan yaitu Jatinegara, Jatinegara Kecil,  2 SPBU di Matraman dan di Kramat.

”Direncanakan uji coba akan dilakukan hingga Maret mendatang,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo mengemukakan, pengaturan BBM bersubsidi merupakan amanat UU agar subsidi dapat tepat sasaran dan tepat volume.

Pengaturan BBM bersubsidi diharapkan juga dapat mengatur berbagai hal, antara lain mengidentifikasi kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi karena disinyalir ada sejumlah kendaraan pelat kuning tidak berizin alias bodong.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso menambahkan, pengaturan BBM bersubsidi memberi pelajaran kepada angkutan umum agar memberikan pelayanan yang baik serta menaati aturan yang ada. Selain itu, juga melatih para petugas SPBU agar terbiasa melakukan tugasnya sehingga tidak ada kendala di lapangan jika aturan ini diberlakukan secara resmi nantinya.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.